Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palu
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2015/NO.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang – undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini;
bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kota Palu untuk melaporkan kekayaannya;
bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan buruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Palu;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, KoIusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2015
PERPANJANGAN – RETRIBUSI – IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Retribusi penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing memenuhi kriteria sebagai Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 sebagai salah satu Retribusi Daerah. Penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah Kabupaten adalah merupakan urusan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Perdakab. Nunukan No. 6 Tahun 2001; Perdakab Nunukan No. 45 Tahun 2003; Perdakab Nunukan No. 4 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Nama, Objek, dan Subjek Retribusi. Bab 3: Golongan Retribusi. Bab 4: Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa. Bab 5: Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi. Bab 6: Struktur dan Besarannya Tarif Retribusi. Bab 7: Wilayah Pemungutan. Bab 8: Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang. Bab 9: Tata Cara Pemungutan. Bab 10: Tata Cara Pembayaran. Bab 11: Tata Cara Penagihan. Bab 12: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi. Bab 13: Insentif Pemungutan. Bab 14: Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi. Bab 15: Kedaluwarsa Penagihan. Bab 16: Sanksi Administrasi. Bab 17: Pembinaan dan Pengawasan. Bab 18: Ketentuan Penyidikan. Bab 19: Ketentuan Pidana. Bab 20: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
bahwa melaksanakan pembangunan ketenagakerjaan kabupaten kotawaringin timur bagi dari upaya pembangunan daerah yang dilaksanakan sesuai kewarganegaraan, yang telah diselaraskan dengan upaya pembangunan nasional demi tercapaianya masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata bedasarkan pancasila dan alinea ke-IV pembukaan undang-undand dasar negara republik indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KUALIFIKASI TKL;
BAB IV
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN;
BAB V
PENEMPATAN TKL;
BAB VI
PERLINDUNGAN TKL;
BAB VII
KEWAJIBAN;
BAB VIII
PENGAWASAN;
BAB IX
SANKSI ADMISTRATIF;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pernyataan Berlakunya "Peraturan Kecelakaan Tahun 1947" (Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1948), dari Republik Indonesia, sebagaimana Telah Diubah Dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1948, Untuk Seluruh Indonesia.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 1947.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2009
RETRIBUSI – MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING – PERPANJANGAN IZIN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Malinau No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Malinau No. 5 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Retribusi, Ketentuan Pidana, Pemanfaatan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur NegaraKetenagakerjaanStandar/Pedomanpendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Walikota Tomohon Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Rekruitmen Penempatan Penggolongan Pembinaan dan Evaluasi Tenaga Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
Kepegawaian, Aparatur Negara - Ketenagakerjaan - Standar/Pedoman - pendidikan dan pelatihan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Rekruitmen Penempatan Penggolongan Pembinaan dan Evaluasi Tenaga Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanana masyarakat di Kota Tomohon maka diperlukan tenaga kontrak yang sesuai dengan kompetensi keilmuan; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Rekrutmen Penempatan Penggolongan Pembinaan dan Evaluasi Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan walikota Tomoohon tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Rekrutmen Penempatan Penggolongan Pembinaan dan Evaluasi Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Rekruitmen Penempatan Penggolongan Pembinaan dan Evaluasi Tenaga Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Rekruitmen Penempatan Penggolongan Pembinaan dan Evaluasi Tenaga Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
PP No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya "Peraturan Kecelakaan Tahun 1947" (Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1948), dari Republik Indonesia, sebagaimana Telah Diubah Dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1948, Untuk Seluruh Indonesia.
UU No. 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
Undang-undang (UU) tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1992.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat