Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa kawasan tanpa rokok merupakan upaya memelihara derajat kesehatan individu dan masyarakat, yang dapat mendukung tanggung jawab pemerintahan daerah untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pencemaran lingkungan sebagai akibat paparan asap rokok semakin meningkat, yang dapat membahayakan kesehatan individu dan masyarakat, sehingga perlu tindakan perlindungan terhadap bahaya paparan asap rokok dengan cara menetapkan kawasan tanpa rokok;
c. bahwa penetapan kawasan tanpa rokok perlu diberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, sehingga diperlukan pengaturan tentang kawasan tanpa rokok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;
8. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011;
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Ruang Lingkup KTR;
4. Larangan pada KTR;
5. Kewajiban Pimpinan Lembaga pada KTR;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Partisipasi Masyarakat;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 131 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Peaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Klinik Paru Masyarakat Pada Dinas Kesehatan.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor
445.4/615/2020 tentang Penerapan Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) pada UPT Puskesmas dan UPTD
Klinik Paru Masyarakat Dinas Kesehatan, maka UPTD
Puskesmas dan UPTD Klinik Paru Masyarakat mempunyai
fleksibilitas berupa keleluasaan dalam pola pengelolaan
keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat
sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan
daerah pada umumnya sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu adanya landasan operasional dalam
pemanfaatan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Klinik Paru Masyarakat
pada Dinas Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah Klinik Paru Masyarakat pada Dinas
Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 120 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemanfaatan pendapatan BLUD UPTD Puskesmas dan UPTD KPM dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN POLA HIDUP MASYARAKAT PADA TATANAN KEHIDUPAN NORMAL BARU MENUJU MASYARAKAT YANG SEHAT, DISIPLIN, DAN PRODUKTIF DITENGAH PANDEMI VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya pencegahan dan pengendalian guna memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 maka pelaksanaannya dilakukan secara menyeluruh dari berbagai aspek meliputi aspek penyelenggaraan pemerintah, kesehatan, sosial budaya dan ekonomi;
UU no.4 Tahun 1984; UU no.10 Tahun 1999; UU no.36 Tahun 2009; UU no.12 Tahun 2011; UU no.23 Tahun 2014; UU no.30 tahun 2014; UU no.6 Tahun 2018; PP no.40 Tahun 1991; PP no.21 Tahun 2008; Permendagri no.80 Tahun 2015; Permendagri no.20 Tahun 2020; Perda no.11 Tahun 2016; Perda no.14 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pelaksanaan; Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19; Penerapan Protokol kesehatan Pencegahan Covid-19; Peningkatan Penanganan Kesehatan; Penyesuaian Kegiatan/ Aktivitas Masyarakat; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
14 halaman peraturan dan 66 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN GERAKAN MASYARAKAT SUKA DAN SADAR OLAHRAGA
ABSTRAK:
bahwa pembangunan di bidang kesehatan olahraga merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahtera, dan berbudi luhur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan kesehatan olahraga di Jawa Timur harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran dan prestasi belajar, kerja dan olahraga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Suka dan Sadar Olahraga, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704); Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Tahun 2018 di Jawa Timur.
KETENTUAN UMUM; TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; TUGAS PEMERINTAH DAERAH; PENYELENGGARAAN GEMA SANDORA; PENDANAAN; PENCATATAN DAN PELAPORAN; PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
13 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 14 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau merupakan salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan Kota Baubau; b. bahwa untuk mempercepat tujuan dimaksud, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau sebagai dasar dalam memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 15. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 16. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 17. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3); 18. Peraturan Walikota Baubau Nomor 46 Tahun 2008 Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau; 19. Keputusan Walikota Baubau Nomor 183 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Penilai Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau. 20. Keputusan Walikota Baubau Nomor 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III JENIS DAN PROSEDUR PELAYANAN
BAB IV INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAB V PENGUKURAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA RSUD KOTA BAUBAU
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, serta berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 mengamanatkan standar pelayanan minimal diatur dengan Peraturan Kepala Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Nomor 2018; Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Jenis Pelayanan;
BAB III Standar Pelayanan Minimal;
BAB IV Pembinaan dan Pengawasan;
BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Isi 6 Halaman, Lampiran 7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat