Peraturan Pemerintah (PP) tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
ABSTRAK:
Dalam upaya memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan peranannya sebagai penyangga kehidupan perlu diselenggarakan rehabilitasi dan reklamasi hutan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan belum dapat menampung perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.
PP ini mengatur mengenai rehabilitasi yang dilakukan melalui kegiatan Reboisasi, Penghijauan, serta penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif, sipil teknis, dan kimiawi pada Lahan Kritis dan tidak produktif, serta kegiatan Reklamasi Hutan yang meliputi usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dengan vegetasi Hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. Sumber dana untuk penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
Peraturan Pemerintah ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 5 Tahun 2006
Kehutanan dan PerkebunanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Simalungun Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemberian Ijin Pemungutan dan Pemanfaatan Hasil Hutan bukan Kayu dari Kawasan Hutan Negara di Kabupaten Simalungun
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 43, LLSETKAB : 3 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Menugaskan Kepada Direktur Jenderal Kehutanan Departemen Pertanian Untuk Merencanakan dan Melaksanakan Pembangunan Gedung Pusat Kehutanan/Taman Hutan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 1974.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengaturan Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Musim Tanam Tahun 2020/2021sampai dengan Musim Tanam Tahun 2024/2025 di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga keseimbangan dalam pengelolaan irigasi berkaitan dengan upaya intensifikasi dalam bidang pertanian, perlu diatur pemanfaatan air secara efektif dan efisien melalui penerapan pola tanam dan rencana tata tanam yang teratur dan terarah; bahwa dalam rangka pengaturan dalam penerapan pola tanam dan rencana tata tanam Musim Tanam Tahun 2020/2021 sampai dengan Musim Tanam Tahun 2024/2025 di Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengaturan Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Musim Tanam Tahun 2020/2021 sampai dengan Musim Tanam Tahun 2024/2025 di Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pola tanam dan rencana tata tanam musim tanam Tahun 2020/2021 sampai dengan musim tanam Tahun 2024/2025 di Kabupaten Purworejo serta evaluasi atas pelaksanaannya yang dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
75 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001
Kehutanan dan PerkebunanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Musi Rawas No. 16 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Non Kayu pada Tanah Milik/Hutan Rakyat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2001/NO.2 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Non Kayu pada Tanah Milik/Hutan Rakyat
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Kehutanan kepada Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Urusan pengelolaan Hutan Milik/Hutan Rakyat bukan merupakan kewenangan Pemerintah dan pemerintah Propinsi, dengan demikian kewenangan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah kabupaten. Untuk pelaksanaan tersebut diatas perlu diatur izin pemanfaatan hasil hutan kayu, non kayu pada tanah milik/hutan rakyat dengan perda.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 51 Tahun 1998; PP No. 6 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmenhut No. 271/Kpts-IV/1993; Kepmenhut No. 272/Kpts-IV/1993; Kepdirjen PH No. 230/Kpts-IV-TPHH/1992; Kepdirjen PH No. 138/Kpts-IV-TPHH/1993; SK DirjenRRL No. 30/Kpts/V/1997.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, PROSEDUR DAN TATA CARA PERIZINAN, PROSEDUR DAN TATA CARA PERIZINAN, SANKSI DAN KETENTUAN PIDANA, BIMBINGAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 50 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan disebutkan bahwa “Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi disusun oleh Instansi Kehutanan Provinsi, yang dinilai melalui konsultasi pada pihak dan disahkan oleh Gubernur. Untuk itu maka perlu ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013-2033.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2010; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2011; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/Menhut-II/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008
Peraturan ini menagtur tentang rencana kehutanan, yang mana ruang lingkupnya meliputi perencanaan kawasan hutan dan hutan di luar kawasan hutan dalam wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Selatan. Rencana Kehutanan bertujuan untuk menggambarkan indikasi spasial atau ruang perencanaan kehutanan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang akan datang terutama terkait dengan arahan konservasi, perlindungan dan rehabilitasi serta pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 050 TAHUN 2015
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2022
DAERAH PERKEBUNAN - KELAPA SAWIT - RENCANA AKSI - BERKELANJUTAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD Provinsi Kaltim Tahun 2022 No.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
Perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian Daerah untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan perkebunan merupakan salah satu prioritas kebijakan dan program pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur di bidang pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan dan sumber daya lokal. Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Tahun 2019-2024, Gubernur perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 39 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Ketentuan Umum; Rencana Aksi Daerah - Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan; Integrasi Program dan Kegiatan Rencana Aksi Daerah - Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan - Penyelenggaraan, Pelaksana, dan Sistematika Rencana Aksi Daerah - Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
165 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan dan
hortikultura guna mendukung keberhasilan program
peningkatan ketahanan pangan, diperlukan penggunaan benih
yang unggul dan bermutu untuk melakukan budidaya tanaman
pangan dan hortikultura;
bahwa untuk menjamin penyediaan benih yang bermutu
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan
pengujian terhadap mutu produksi benih yang akan dijual atau
diedarkan oleh pengusaha/pedagang kepada petani
pengguna ;
bahwa setiap pengusaha/pedagang yang memanfaatkan
laboratorium pengujian dan membeli hasil produksi, dipungut
retribusi sebagai jasa pelayanan yang diberikan ;
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan
daerah serta memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang
nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab yang ditujukan
untuk kemakmuran masyarakat di daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih
Tanaman Pangan dan Hortikultura;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; . Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Nomor 02 Tahun 1987 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Kewenangan Pemungutan;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Pendaftaran;
10. Penetapan Retribusi;
11. Tata Cara Pemungutan;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Sanksi Administrasi;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Keberatan;
16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
17. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
18. Kedaluwarsa Penagihan;
19. Biaya Operasional;
20. Ketentuan Penyidika;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha sebagai Pelaksana Kerja Sama dengan PT Perkebunan Nusantara IX dalam Pemanfaatan Lahan dan Pengembangan Sumber Daya
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah wajib mendukung kebijakan
Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pembangunan
nasional yang berada di wilayahnya; bahwa dengan adanya rencana pengembangan sumber
daya dan pemanfaatan lahan di PT. Perkebunan
Nusantara IX dalam Kawasan Industri Terpadu Batang,
dan dengan adanya Kesepakatan Bersama antara
Pemerintah Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah
Dengan PT. Perkebunan Nusantara IX Nomor
019.6/005/KB/V/2021-Nomor MOU/024/9.6SM/2021
tentang Pemanfaatan Lahan dan Pengembangan Sumber
Daya Untuk Mendukung Program Pembangunan di
Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah, maka perlu
menugaskan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
Kabupaten Batang untuk melaksanakan kerja sama; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (8)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, Bupati dapat memberikan
penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah melalui
Peraturan Bupati untuk mendukung perekonomian
Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum
tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penugasan Kepada Perusahaan
Umum Daerah Aneka Usaha Sebagai Pelaksana Kerja
Sama Dengan PT. Perkebunan Nusantara IX Dalam
Pemanfaatan Lahan dan Pengembangan Sumber Daya;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan dan Jangka Waktu Penugasan
Bab III Pendanaan dan DUkungan Pemerintah
Bab IV Pelaporan
Bab V Pengawasan dan Pengendalian
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat