Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2021 Nomor 85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Kepada Pimpinan/Pengasuh Pondok Pesantren Dan Guru Mengaji Di Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai wujud kepedulian dan penghargaan terhadap pimpinan/pengasuh pondok pesantren dan guru mengaji yang turut berperan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa, Pemerintah Kabupaten Boyolali memberikan insentif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa agar pemberian insentif kepada pimpinan/pengasuh pondok pesantren dan guru
mengaji dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaannya dan administrasinya, perlu
menetapkan tata cara pemberian insentif kepada pimpinan/pengasuh pondok pesantren dan guru mengaji di Kabupaten Boyolali dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif Kepada Pimpinan/Pengasuh Pondok Pesantren dan Guru Mengaji di Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara pemberian sarana motivasi dan apresiasi bagi Guru Mengaji dan pimpinan atau pengasuh pondok pesantren di Daerah berupa uang untuk
meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Zakat Infak dan Sedekah
ABSTRAK:
a
. bahwa rnenunaikan zakat, infak dan sedekah rnerupakan kewajiban bagi seluruh urnat Islam yang mampu sesuai s
yariat Islam; b. bahwa zakat
, infak dan sedekah dapat digunakan mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutarna dalam upa
ya pengentasan kemiskinan
; c. bahwaberdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan
, telah ditetapkan bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satutahun
, yakni senilai emas 85 (delapan puluh lima) gram; d
. bah
wa pengelolaan zakat
, infak dan sedekah untuk mencapai tujuan yang diharapkan yang secara optimal
, perlu diatur pengelolaannya
; e. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah;
1. Pasal 18 a
yat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
; 2
. Undang
-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pernbentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Tambahan Lemba
r
an Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5415)
;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255); 4
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
; 6
. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508)
; 6. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1847);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah
, dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11)
;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sasaran dan Jenis Zakat, Infak dan Sedekah
Bab III Sasaran Pendistribusian Zakat, Infak dan Sedekah
Bab IV Organisasi Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
Bab V Tata Kerja Sekretariat Baznas Kabupaten
Bab VI Unit Pengumpul Zakat
Bab VII Tata Cara Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah
Bab VIII Pemanfaatan dan Pendayagunaan Zakat, Infak dan Sedekah
Bab IX Koordinasi
Bab X Pelaporan dan Pertanggungjawaban Baznas Kabupaten
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Pembiayaan dan Penggunaan Hak Amil
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan Menag No. 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Peraturan Menteri Agama NO. 44, BN.2017/NO.1526,PERATURAN.GO.ID: 9 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 110 Tahun 2021
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji, Pendidikan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEGIATAN PONDOK RAMADHAN PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan, pendidikan karakter berbasis
keagamaan dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk
kegiatan Pondok Ramadhan dan kegiatan keagamaan pada hari-hari besar keagamaan lainnya.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor
86).
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai wahana pendidikan
karakter berbasis keagamaan bagi peserta didik yang beragama Islam di bulan
ramadhan;
2. Satuan pendidikan di bawah yayasan non muslim yang memiliki siswa
beragama Islam wajib memfasilitasi kegiatan Pondok Ramadhan;
3. Proses pembelajaran kegiatan Pondok Ramadhan dilakukan dengan aktif, kreatif,
efektif, inovatif dan menyenangkan;
4. Sarana dan prasarana kegiatan Pondok Ramadhan dapat berupa tempat
ibadah, media pembelajaran, perpustakaan, dan laboratorium pendidikan
agama. Sumber belajar dapat berupa kitab suci Al-Qur’an, buku teks dan buku
penunjang, buku referensi agama, buku ramadhan, bahan bacaan, media
cetak dan media elektronik;
5. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan Pondok Ramadhan di satuan
pendidikan, tingkat kecamatan maupun tingkat kota menjadi tanggung jawab
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat;
6. Monitoring dan evaluasi kegiatan Pondok Ramadhan dilaksanakan oleh
pengawas Pendidikan Agama Islam atau tim yang ditunjuk oleh Dinas/Kantor
Kementerian Agama,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 501
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Islam Jakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Permendagri No. 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda No. 11 Tahun 2014.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; serta UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mencabut Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
PERDA ini terdiri atas 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat