bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pcsantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28B, Pasal 29, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. Undang-Undang tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu. Undang-Undang tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
bahwa Madrasah Diniyah Takmiliyah
merupakan pendidikan keagamaan
islam non formal yang menggali nilai-nilai
keagamaan dan moral islami
sebagai pelengkap pendidikan agama
bagi siswa sekolah dasar dan
menengah; bahwa pengelolaan pendidikan agama
yang baik memerlukan perangkat
pendidikan yang memadai, terencana
dan terkoordinir sehingga Madrasah
Diniyah Takmiliyah menghasilkan lulusan yang berkualitas guna
menunjang kemampuan dasar
keagamaan masyarakat dan siswa
muslim pada lembaga pendidikan
lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Madrasah Diniyah
Takmiliyah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang dasar, fungsi dan tujuan, jenjang dan masa pendidikan, penyelenggaraan, penyelenggaraan pemberian insentif dan pendataan pendidik, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ealuasi, ujian dan syahadah, penilaian lembaga penyelenggara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
24 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 57B Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57B, BD 2021/No.57B Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
Kebebasan beragama merupakan Hak Asasi Manusia, sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi setiap orang dalam beribadat dan melaksanakan ajaran agamanya serta memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat terutama kerukunan umat beragama. Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Tempat Ibadat menerangkan agar Forum Kerukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama di Kota Bekasi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan n Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama di Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pengawasan dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
UU No. 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
ABSTRAK:
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Salah satu jaminan negara atas kemerdekaan beribadah ialah memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi warga negara yang menunaikan ibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Semakin meningkatnya jumlah warga negara untuk menunaikan ibadah haji dan umrah, perlu peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Jemaah Haji
BAB III Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
BAB IV Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
BAB V Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah
BAB VI Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
BAB VII Penyelenggaraan Ibadah Umrah
BAB VIII Koordinasi
BAB IX Peran Serta Masyarakat
BAB X Penyidikan
BAB XI Larangan
BAB XII Ketentuan Pidana
BAB XIII Ketentuan Peralihan
BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya rnasing-masing;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji,
maka perlu dibentuk Tim Pemandu Haji Daerah, Tim Kesehatan Haji Daerah, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah serta menfasilitasi biaya pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; dan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, peyelenggaran ibadah Haji negara, pengelolaan biaya transportasi jemaah Haji, koordinasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah
4.Pemandu Haji Daerah
5.Petugas Kesehatan Haji Daerah
6.Fasilitas Jamaah Haji Dari Pemerintah Daerah
7.Transportasi, Akomodasi Dan Konsumsi
8.Pembinaan Jemaah Haji
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji - pembentukan organisasi - struktur organisasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 71, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NO.55015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lembaga Pembinaan Dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2016 tentang Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik,
selain diatur pada tingkat Nasional, Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik dapat dibentuk di Daerah yang berkedudukan di Provinsi dan alam rangka meningkatkan potensi dan peran aktif masyarakat dalam membantu Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pembinaan dan pengernbangan seni budaya gerejani melalui kreasi dan budaya, perlu dibentuk Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan LP3K Daerah, yang terdiri dari kedudukan, tugas, dan fungsi; struktur organisasi; persyaratan, masa bhakti pengangkatan dan pemberhentian pengurus LP3K Daerah; permusyawaratan; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
13 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
arah kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan
Nasional di bidang agama antara lain peningkatan kualitas pelayana.tl dan pemahaman agama, kehidupan beragama, serta peningkatan kerukunan intern dan antar umat beragama; daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi, mempunyai kebjjakan melindungi masyru·akat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dalam upaya menJam.in ketertiban dan kemlmnan antar umat beragama dalam melaksanakan ibadah menurut syariatnya masing-masing, perlu dibentuk suatu wadah sebagai Forum Konsultasi antar Umat Beragama di Provinsi Sumatera Selatan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebag.a.i.man.a. tel.ah beberapa kali dillbah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/MDN-t...iAG/1979; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
PEraturan ini memuat pembentukan forum kerukunan umat beragama; Pemeliharaan kerukunan umat beragama; dan dana FKUB
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Masjid Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten mempunyai masjid yang peruntukannya untuk kegiatan keagamaan dan dapat dijadikan contoh bagi masjid di Kabupaten Klaten; bahwa untuk memberdayakan masjid sebagai tempat ibadah bagi umat islam dalam melaksanakan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta sarana pendidikan dan dakwah perlu adanya pedoman dalam pengelolaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Masjid Milik Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Perencanaan
Bab V Organisasi Pengelola
Bab VI Sarana dan Prasarana
Bab VII Tata Cara Pengelolaan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Pertanggungjawaban
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat