Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2012

Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEraturan ini memuat pembentukan forum kerukunan umat beragama; Pemeliharaan kerukunan umat beragama; dan dana FKUB

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
25 April 2012
Tanggal Pengundangan
26 April 2012
Tanggal Berlaku
26 April 2012
Sumber
BD.2012/NO.16
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 939 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan