Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKesehatan
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 442/Menkes/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2407 Tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan Haji
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2407 Tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan Haji
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an
ABSTRAK:
Tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan baca tulis Al-Qur’an merupakan bagian dari aktiitas hidup masyarakat muslim di Kabupaten Kolaka Timur, sehingga dipandang perlu adanya upaya yang intensif dan berkesinambungan dengan melakukan standarisasi lisensi bagi para pengajar pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Permenag No. 13 Tahun 2014; Kepber Menag dan Mendagri No. 128 dan No. 44 Tahun 1988.
Dalam peraturan ini diatur tentang pendidikan baca tulis Al’quran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud, tujuan dan sasaran; penyelenggaraan pendidikan Al-quran; kewajiban pendidikan Al-quran; kurikulum; tenaga pendidik; sarana dan prasarana; evaluasi dan sertifikasi; pembiayaan; pengawasan dan pembinaan; ketentuan penyidikan; sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengaturan Kegiatan pada Bulan Ramadhan
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaanya Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pengaturan Kegiatan Bulan Ramadhan mengalami kendala dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pengaturan Kegiatan pada Bulan Ramadhan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pengaturan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan, beberapa perubahan yang dimaksud sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah dan ditambah dengan 1 (satu) angka yaitu angka 12; Diantara pasal 4 dan pasal 5 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yaitu pasal 4A, Pasal 4B dan Pasal 4C sehingga Pasal 4A, Pasal 4B dan Pasal 4C; Ketentuan pasal 5 diubah; Diantara pasal 6 dan pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu pasal 6A, sehingga Pasal 6A; Ketentuan pasal 9 ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
Mengubah Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pengaturan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 105 Tahun 2017
Peraturan Menteri Agama NO. 23, BN. 2021 No. 1225 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Pengendalian Gratifikasi Pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang
bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, perlu adanya upaya
pengendalian gratifikasi secara sistematis, terstruktur,
komprehensif, terintegrasi, dan akuntabel;
b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2019
tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian
Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum
dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Pengendalian
Gratifikasi pada Kementerian Agama;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6264);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016 tentang
Pengawasan Internal pada Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1494);
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2
Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
1. ketentuan umum
2. kewajiban pegawai dan kategori gratifikasi
3. Unit pengendalian gratifikasi
4. Pelaporan gratifikasi
5. Penanganan laporan gratifikasi dan laporan hasil penanganan oleh unit pengendalian gratifikasi satuan kerja dan unit pelaksana teknis
6. penetapan status kepemilikan gratifikasi
7. penyerahan gratifikasi
8. hak dan perlindungan pelapor
9. pemantauan dan evaluasi
10.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian
Gratifikasi pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1530)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Fasilitasi Pelayanan Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dan
Umrah, transportasi Jemaah haji dari daerah asal ke
embarkasi dan/ atau dari debarkasi ke daerah asal,
termasuk akomodasi dan penyediaan konsumsi jemaah
haji menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah;
bahwa dalam rangka pelaksanaan transportasi jemaah
haji sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
melakukan fasilitasi pelayanan transportasi jemaah haji;
bahwa agar pelaksanaan fasilitasi pelayanan
transportasi jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dapat berjalan tertib, lancar dan dapat
dipertanggungjawabkan, perlu mengatur fasilitasi
pelayanan transportasi jemaah haji; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Fasilitasi
Pelayanan Transportasi Jemaah Haji;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pelayanan Transportasi
Bab IV Pendampingan Pelayanan Ibadah Haji
Bab V Pendanaan
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Produk Makanan Halal
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dalam mengkonsumsi makanan dan minuman yang belum terjamin kehalalannya;
b. bahwa upaya menjamin kepastian hukum atas produk makanan halal melalui pensertifikatan dan pengawasan makanan halal di masyarakat perlu dilakukan oleh pemerintah daerah untuk terselenggaranya kegiatan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan kewenangan lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Produk Makanan Halal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Produk Makanan Halal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan pemerintah daerah, perencanaan, pelaksanaan, sertifikasi, lembaga pemeriksa halal daerah, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, peran dunia usaha, larangan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
16 hlm
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 13, jdih.menpan.go.id: 3 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN HAJI
ABSTRAK:
bahwa untuk membiayai pelayanan transportasi haji dari Daerah asal ke Embarkasi Haji dan dari Debarkasi Haji ke Daerah asal, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Haji;
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 898), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 534); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS; RUANG LINGKUP; KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH; PENYELENGGARAAN HAJI; PENGELOLAAN BIAYA TRANSPORTASI IBADAH HAJI; SUMBER PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
TIDAK ADA
Peraturan Bupati ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat