Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No.15/2017, No Reg Perda 15/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa setiap warga Negara sama kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya;
bahwa ketidak berdayaan masyarakat miskin dalam
menghadapi permasalahan hukum perlu mendapat
bantuan hukum untuk memberikan pengakuan
jaminan, dan kepastian hukum kepada masyarakat
miskin yang menghadapi permasalahan hukum;
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil di
Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II
Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3381)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5421).
Materi yang termuat di dalam peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Persyaratan dan tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pengawasan, Larangan, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penyelenggaraan bantuan hukum;
b. pemberian bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi;
c. hak dan kewajiban;
d. tata cara permohonan bantuan hukum;
e. pelaksanaan pemberian bantuan hukum;
f. pembayaran dana bantuan hukum;
g. pengawasan;
h. larangan;
i. Sanksi Administrasi; dan
j. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya merupakan keharusan yang mutlak dilakukan sebagai penghormatan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan sekaligus dalam rangka meningkatkan partisipasi Masyarakat Hukum Adat dalam Pelaksanaan Pembangunan Nasional/Pembangunan Daerah; Masyarakat Hukum Adat di Kabupataen Luwu Utara merupakan perekat kehidupan sosial budaya yang tetap tumbuh di tengah masyarakat; pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Luwu Utara adalah dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagai kewajiban Negara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perarturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
1. Hak MHA;
2. Kewajiban MHA;
3. Lembaga Adat;
4. Tata cara pengakuan;
5. Pembentukan Panitia MHA;
6. Pemberdayaan MHA;
7. Peran serta masyarakat; dan
8. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pengangkatan, Struktur Keanggotaan dan Pelaksanaan Tugas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 27 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Pengangkatan, Struktur Keanggotaan dan Pelaksanaan Tugas gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2014.
Ruang Lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi : Mekanisme pengangkatan Gugus Tugas, Struktur keanggotaan Gugus Tugas dan Uraian pelaksanaan tugas Gugus Tugas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 123, LN. 1998 No. 126, LL SETNEG : 7 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberian Amnesti Dan Abolisi Kepada Beberapa Terpidana Yang Terlibat Dalam Tindak Pidana Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1998.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat