Hak Asasi ManusiaHukum Pidana, Perdata, dan DagangDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Sambas No. 6 Tahun 2017 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kabupaten Sambas Dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Penanganan Perdagangan Orang Kabupaten Sambas Tahun 2017 - 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN SAMBAS DAN RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERDAGANGAN ORANG KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2017 - 2020
ABSTRAK:
Bahwa Gugus Tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Sambas dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang Kabupaten Sambas Tahun 2017-2020 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.4 Tahun 1979, UU No.8 Tahun 1981, UU No.7 Tahun 1984, UU No.3 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2000, UU No.23 Tahun 2002, UU No.13 Tahun 2003, UU No.13 Tahun 2006, UU No.21 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Kepres No.59 Tahun 2002, Kepres No.87 Tahun 2002, Kepres No.88 Tahun 2002, Perpres No.69 Tahun 2008, Perda No.7 Tahun 2007, Pergub No.5 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016, Perbup No.6 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 Peraturan Bupati No.6 Tahun 2017;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman dan 23 halaman lampiran;
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 7, BN.2021/No.1364, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
bahwa perdagangan orang sebagai obyek perdagangan dan eksploitasi merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar Hak Asasi Manusia dan merupakan ancaman terhadap norma-norma kehidupan masyarakat, bangsa dan negara;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.6 Tahun 1974, UU No.4 Tahun 1979, UU No.7 Tahun 1984, UU No.23 Tahun 1997, UU No.20 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, Keppres No.36 Tahun 1990, Keppres No.59 Tahun 2002, Keppres No.87 Tahun 2002, Perda No.10 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Penanganan, Kerjasama, Pencegahan Perdaganganorang Perempuan dan Anak, Kewajiban PPTKI, Pekerja dan Pemerintah Daerah, Peran Serta Masyarakat, Perlindungan Saksi dan Korban, Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial, Pengawasan dan Pemantauan, Anggaran Pembiayaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2007.
Perda ini memiliki 10 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 No 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERTIBAN KEGIATAN PADA BULAN RAMADHAN DAN IDUL FITRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Pemerintah Daerah berwenang mengatur kebijakan
pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
skala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan
daerah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Kediri yang aman,
rukun, tertib serta menghormati pelaksanaan kegiatan di
bulan Ramadhan dan Idul Fitri perlu kebijakan Pemerintah
Daerah guna menciptakan suasana yang kondusif yang
dituangkan dalam Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Penertiban Kegiatan Pada Bulan Ramadhan
dan Idul Fitri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah
Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun
20158;
5. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor
40);
Peraturan ini mengatur mengenai penertiban kegiatan pada bulan ramadhan dan idul fitri . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; sasaran; kewajiban dan larangan; waktu penertiban; sanksi; koordinasi pelaksanaan penertiban dan penindakan; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka :
a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penertian Kegiatan
Pada Bulan Ramadhan (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 28);
b. Peraturan Walikota Kediri Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penertian Kegiatan
Pada Bulan Ramadhan (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 20);
c. Peraturan Walikota Kediri Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penertian
Kegiatan Pada Bulan Ramadhan (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 33);
d. Peraturan Walikota Kediri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penertian
Kegiatan Pada Bulan Ramadhan (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 18);
e. Peraturan Walikota Kediri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Penertian Kegiatan Pada Bulan Ramadhan (Berita Daerah Tahun 2017
Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hukum Acara dan Peradilan; Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang; Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan wewenang, unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga pembentukannva harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2020.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 8, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2002.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 8, BN.2021/No.947, jdih.polri.go.id: 14 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat