Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 97, LN. 1999 No. 142, LL SETNEG : 5 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, Dan Pengadilan Negeri Semarang
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1999.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEtunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4), Pasal 11 dan Pasal 17 ayat (3) Perda Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, perlu menetapkan Perwali tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 2003; UU No 48 Tahun 2009; UU No 16 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; PP No 42 Tahun 2013; Perda Prov Jateng No 7 Tahun 2014; Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara dan syarat teknis kerjsama, syarat, tata cara pengajuan permphonan, dan tata kerja pemberian bantuan hukum, pemanfaatan dana dan prosedur pelaksanaan pengajuan bantuan hukum, tata cara pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan hukum. Dalam penyelenggaraan bantuan hukum, Pemda dapat menjalin kerjasama dengan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun pemberi bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yaitu berbadan hukum, terakreditas, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus dan memiliki program Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
24 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan sinergitas dan optimalisasi dalam penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu adanya pedoman penanganan perkara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.2 Tahun 1986, Uu No.5 Tahun 1986, UU No.12 Tahun 2001, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.12 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perkara Hukum; Mekanisme Penanganan Perkara Litigasi; Mekanisme Penanganan Perkara Non Litigasi; Peran serta PD/BUMD; Tim Penanganan Perkara; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Sanksi; Pendanaan; Ketyentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum;
b. bahwa agar akses terhadap perlindungan hukum dan perlakuan yang sama dapat menyentuh segenap lapisan masyarakat sehingga pemerintah daerah perlu memberikan bantuan sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 16 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 42 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang meliputi, ruang lingkup, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pemberi dan penerima bantuan hukum, tata cara permohonan bantuan hukum, penganggaran, pelaporan, pengawasan, dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
23 halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 16, BN.2014/No.876, peraturan.go.id : 15 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22, pasal 24 ayat (3) dan pasal 30 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.39 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.16 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.42 Tahun 2013, PP No.12 Tahun 2017, PP No.28 Tahun 2018, Permenkumham No.10 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, maksud dan Tujuan; Pemberian Bantuan Hukum; Penerima dan Pemberi Bantuan Hukum; Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Hukum; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Walikota ini memiliki 27 halaman dan 17 halaman lampiran;
Untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, oleh karena itu ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan secara khusus. Berdasarkan penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pengkhususan pengadilan anak berada di lingkungan Peradilan Umum dan dibentuk dengan Undang-undang.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman; UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Dalam UU ini diatur mengenai pengaturan pengadilan Anak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di
lingkungan Peradilan Umum. Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah: a) mengembalikan kepada orang tua, wali, orangtua asuh; b) Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan,pembinaan, dan latihan kerja; atau c) menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 1998.
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinyatakan tidak berlaku lagi.
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaHukum Acara dan Peradilan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 14 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama Serta Janda Dudanya
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat