Peraturan Jaksa Agung NO. PER-001/A/JA/01/2012, jdih.kejaksaan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Jaksa Agung tentang Perubahan Penamaan Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung menjadi Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi dalam Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menjadi Kejaksaan Negeri Ngasem dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menjadi Kejaksaan Negeri Mejayan dalam Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.01/2022
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 99 T, LN. 2003 No. 138, LL SETNEG : 4 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Sengeti,Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian,Dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2003.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/04/2016 Tahun 2016
a. rekap/data surat masuk; b.' rekap/data surat keluar; c. rekap/data daftar disposisi pimpinan; . d. mencetak lembar disposisi; e. untuk kepentingan arsip, mencetak setiap Naskah Dinas untuk ditandatangani pejabat 11. Pengamanan-meliputi: a. pencadangan/ backup; b. pemulihan/ recovery; dan c. jaringan.
2016
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-01/MBU/04/2016, BN.2016/No.838, jdih.bumn.go.id : 17 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
ahwa untuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban dalam
penanganan Bantuan Hukum di luar pengadilan maupun
dalam perkara atau sengketa di muka pengadilan yang
menyangkut Menteri/Mantan Menteri, Mantan Wakil Menteri,
pejabat, pegawai, pensiunan, dan mantan pegawai serta unit
di Kementerian Badan Usaha Milik Negara, maka diperlukan
landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian
hukum dan efektivitas layanan Bantuan Hukum, sehingga
dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara tentang Bantuan Hukum di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
4. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76);
5. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/07/2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan
Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1379);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Runag Lingkup; Penanganan Bantuan Hukum Yang Mengarah Pada Proses Pengadilan; Penanganan Bantuan Hukum Yang Sedang Dalam Proses Badan Peradilan; Pelaksanaan Bantuan Hukum Setelah Adanya Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap; Koordinasi, Kerja Sama; Pembinaan dan Pembiayaan Bantuan Hukum; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5/A-03/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 5/A-03/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN PANITIA DAN PENUNJUKAN NARASUMBER/PEMBAHAS, MODERATOR, PEMBAWA ACARA (FOKUS GROUP DISCUSSION) PADA KEGIATAN FASILITASI BANTUAN HUKUM UNTUK PENANGANAN KASUS - KASUS HUKUM DALAM PERADILAN MAUPUN DILUAR PERADILAN TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih,berwibawa dan akuntabel perlu didukung adanya sumber daya aparatur yang memiliki kompetensi dan menjunjung tinggi
supremasi hukum melalui upaya kegiatan Penanganan Kasus-kasus Hukum.
b. bahwa untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan focus group discussion penanganan kasus-kasus
hukum;
c. bahwa untuk dapat terselenggaranya kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu membentuk Panitia Dan Penunjukan Narasumber/Pembahas, Moderator, Pembawa Acara
Focus Group Discussion Pada Kegiatan Fasilitasi Bantuan Hukum Untuk Penanganan Kasus - Kasus Hukum Dalam Peradilan Maupun Diluar Peradilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Panitia Dan
Penunjukan Narasumber/Pembahas, Moderator, Pembawa Acara Focus Group Discussion Pada Kegiatan Fasilitasi Bantuan Hukum Untuk Penanganan Kasus - Kasus Hukum Dalam
Peradilan Maupun Diluar Peradilan Tahun 2023;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 94 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022
Segala Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2023,
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
-
-
5 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 7/A-03/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7/A-03/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 7/A-03 /HK/2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUNJUKAN JAKSA PENGACARA NEGARA SEBAGAI ADVOKASI HUKUM DAN KONSULTAN HUKUM UNTUK PENANGANAN KASUS-KASUS HUKUM DALAM PERADILAN MAUPUN DILUAR PERADILAN PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR PADA KEGIATAN FASILITASI BANTUAN HUKUM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanganan permasalahan permasalahan hukum di tingkat Peradilan Umum,Peradilan Tata Usaha Negara dan pengkaji permasalahan
yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Gianyar, perlu Menunjuk Jaksa Pengacara Negara sebagai Advokasi Hukum dan Konsultan Hukum pada Kegiatan Fasilitasi
Bantuan Hukum Tahun 2023;
b. bahwa penunjukan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Bupati tentang Penunjukan Jaksa Pengacara
Negara Sebagai Advokasi Hukum Dan Konsultan Hukum Untuk Kegiatan Penanganan Kasus-Kasus Hukum Dalam Peradilan Maupun Diluar Peradilan Pemerintah
Kabupaten Gianyar Pada Kegiatan Fasilitasi Bantuan Hukum Tahun 2023;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1986
Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 94 Tahun 2019
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022
Segala Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkanya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
-
-
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat