Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2012/NO.33, TLD NO.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HYMNE DAN MARS KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memupuk dan menanamkan rasa cinta dan bangga kepada Daerah Kabupaten Sinjai dipandang perlu untuk menyatakan rasa puji dan syukur yang dilandasi dengan semangat juang, yang diwujudkan dalam Hymne dan Mars Kabupaten Sinjai
1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 109,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5035);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonsia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor694);
8.
9.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1975 tentang Lambang
Daerah Tingkat II Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 1975 Nomor 7);
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
Hymne dan Mars adalah sebagai
berikut:
a. Hymne berjudul Sinjai Bersatu;
b. Mars berjudul Sinjai Bersatu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
ABSTRAK:
Kebutuhan proses pengelolaan pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara semakin berkembang, sehingga perlu dikelola secara lebih efisien dan efektif.
UU No 23 Th 2000; UU No 28 Th 1999; UU No 31 Th 1999 yg telah diubah dg UU No 20 Th 2001; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 65 Th 1999; PP No 53 Th 2010; PP No 11 Th 2017; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 07 Th 2016.
Peraturan Gubernur Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
Peraturan yang dicabut Peraturan Gubernur Banten No 25 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur Banten No 25 Tahun 2018.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2021
PERLINDUNGAN - KEKAYAAN - INTELEKTUAL - MASYARAKAT - KABUPATEN - MUSI BANYUASIN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2021 /No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Masyarakat Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Kekayaan Intelektual mempunyai peranan strategis didalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan masyarakat sebagaomana diamantkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 23 Tahun 2014 ;UU No 28 Tahun 2014;UU No 11 Tahun 2020
dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Perlindungan kekayaan Intelektual,Hak Cipta dan Ekspresi Budaya Tradisional,Merek dan Indikasi Geografis,Desain Industri,Desain tata letak sirkuit terpadu,veritas asal untuk pembuatan varietas turunan ensensi,Pemilikan kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengembangan,Inventarisasi kekayaan intelektual,fasilitas pendaftaran kekayaan intelektual,pemanfaatan,pemeliharaan dan larangan,sentra kekayaan intelktual,karja sama,sistem informasi,partisipasi masyarakat,pembinaan dan pengawasan,pembiyaan ,Insentif dan disinsentif,Penyidikan,ketentuan pidana,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 77, LN.2020/NO.171, JDIH.SETKAB.GO.ID : 16 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Perpres ini mengatur mengenai pelaksanaan paten oleh pemerintah. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan: a) berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; atau b) kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat. Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 43 Tahun 2017
Keputusan Walikota Tebing Tinggi Nomor 131/2901 Tahun 2012 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi;
Keputusan Walikota Tebing Tinggi Nomor 131/2900 Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Pengelola
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1999 menyatakan dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan sejak UU ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam UU dan untuk mendukung tercapainya penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN diperlukan komitmen bagi PN untuk melaporkan kekayaannya
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) di Lingkungan Kabupaten Jayapura dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyampaian LHKPN; Tim Pengelola LHKPN; sanksi; tata cara menjatuhkan sanksi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Konsultan Kekayaan Intelektual
ABSTRAK:
Konsultan Kekayaan Intelektual memiliki peranan penting dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual baik secara nasional maupun internasional guna menunjang pembangunan nasional. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, perlu menetapkan PP tentang Konsultan Kekayaan Intelektual.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 30 Tahun 2000; UU Nomor 31 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 2014; UU Nomor 13 Tahun 2016; dan UU Nomor 20 Tahun 2016.
PP ini mengatur mengenai: 1) pengangkatan konsultan kekayaan intelektual; 2) hak dan kewajiban konsultan kekayaan intelektual; 3) majelis pengawas konsultan kekayaan intelektual; 4) pemberhentian konsultan kekayaan intelektual; 5) organisasi profesi; dan 6) pemantauan dan evaluasi konsultan kekayaan intelektual.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 2 Tahun 2005 dan Perpres Nomor 84 Tahun 2006.
Penjelasan 6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat