Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2013
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 117) dan sesuai Nota Dinas Kepala Badan PPKB Kabupaten Kediri Nomor 465/742/418.61/2012 tanggal 23 Mei 2012 perihal Peraturan Bupati Kediri tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Kediri serta Berita Acara Rapat Nomor 463/852/418.61/2014 tanggal 8 Mei
2014 tentang Penyusunan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan perlu untuk mengatur petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
I. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejaterahan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3134);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Descrimination Againts Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimun Anak Diperbolehkan Bekerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835):
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segala Penghapusan Bentuk• bentuk Pekerja Terburuk bagi Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3941, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4635);
IO. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pedagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4720);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4967);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4604);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818);
18. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak;
19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidan Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 66);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 117);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
3. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab:
4. Perlindungan:
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 109 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi Remaja
ABSTRAK:
Untuk mempersiapkan remaja untuk menjalani kehidupan reproduksi secara sehat dan bertanggung jawab, dan mengurangi risiko reproduksi remaja seperti kehamilan tidak diinginkan, kekerasan terhadap perempuan dan anak, HIV & AIDS, dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas upaya penyelenggaraan kesehatan reproduksi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 144/HK-010/BS/2009, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 148/HK-010/BS/2009, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 88/PER/F2/2012.
Tujuan disusunnya Peraturan Gubernur ini adalah : memberikan acuan kebijakan dan strategi dalam pelaksanaan program KRR secara terintegrasi yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan serta evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pada Sektor Terkait, termasuk penganggaran, meningkatkan keterpaduan pelaksanaan upaya kesehatan reproduksi terutama Program KRR bagi seluruh Sektor Terkait dan meningkatkan peran serta masyarakat dan kemandirian lembaga yang menangani upaya KRR.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
18 HLM; Penjelasan : 6.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a.
bahwa Penyandang Disabilitas adalah warga negara
yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan
yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
b.
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi, maka perlu mendapatkan perlindungan dan pelayanan secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, landasan, asas dan tujuan, ragam penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas, pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, koordinasi, pembiayaan, penghargaan, larangan, komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disablititas, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
37 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim dan Anak Yatim Piatu Terlantar
ABSTRAK:
Anak yatim dan anak yatim piatu terlantar
merupakan anak yang harus diperhatikan dalam
memenuhk kebutuhan dasarnya, terutama pendidikan dan
kesehatan sampai mereka dewasa, sehingga perlu adanya
jaminan perlindungan dari pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat, secara menyeluruh, terpadu dan bekelanjutan.
Jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim
dan anak yatim piatu terlantar merupakan urusan wajib yang menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah,
sehingga diperlukan pengaturan penyelenggaraannya untuk mewujudkan kepastian hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Jaminan
Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim dan Anak
Yatim Piatu Terlantar.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang,Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan
Daerah ini mengatur tentang Jaminan
Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim dan Anak
Yatim Piatu Terlantar, meliputi: Hak, pengasuhan dan/atau pengangkatan, tanggung jawab dan wewenang, pendataan dan pemetaan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
10 Halaman; penjelasan 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 98 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadat
ABSTRAK:
Dalam beragama adalah hak azasi setiap warga negara, dan setiap orang bebas memeluk agama serta beribadat: menurut agamanya. Dan negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya, sehingga pemerintah Daerah berkewajiban melindungi setiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaanya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tidak menggangguketenteraman dan ketertiban umum.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 20II .
Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung berdasarkan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
PERLINDUNGAN - PERBERDAYAAN BAGI LANJUT USIA - PENYANDANG DISABILITAS
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan lanjut usia dan disabilitas memerlukan perlindungan dan potensi dan produktifitas dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan lanjut usia dan disabilitas yang berguna, berkualitas dan mandiri yang diharapkan dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat; bahwa setiap lanjut usia dan disabilitas perlu dihormati dan dibahagiakan dengan menempatkan keluarga sebagai basis utama yang didukung dengan sistem pelayanan dari masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah Daerah, serta segenap pemangku kepentingan yang memiliki kepedulian kepada Lansia dan disabilitas; bahwa sistem pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan yang ada dirasakan kurang memadai baik secara kuantitatif maupun kualitatif sehingga diperlukan upaya pengembangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; Kepmen Perhubungan No. KM 71 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 42 Tahun 1998; PP No. 43 Tahun 2004; Permendagri No. 60 Tahun 2008; Permensos No. 1 Tahun 2017; Permensos No. 19 Tahun 2012
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas, meliputi; Lansia; Penyandang Disabilitas; Peran serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Kelembagaan dan Koordinasi; Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; Pembiayaan; Penghargaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
32 hlm; 9 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat