Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari
warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang
setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasar
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan
kedudukan yang sama dalam hak asasi manusia;
bahwa untuk arah dan landasan penyelenggaraan
perlindungan dan pemenuhan hak penyandang
disabilitas di Kabupaten Brebes perlu regulasi yang
mengatur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Ragam Penyandang Disabilitas
Bab IV Hak Penyandang Disabilitas
Bab V Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Bab VI Bantuan Sosial
Bab VII Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah Desa
Bab VIII Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Bab IX Anggaran
Bab X Penghargaan
Bab XI Sanksi
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2018
tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Publik bagi Penyandang
Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Bupati Klaten Nomor 17 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Penyelenggaraan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas
Bab IV Hak dan Peran Serta Penyandang Disabilitas dalam Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar dan masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran di Daerah serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Penyelenggaraan Perlindungan anak merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 1988; PP No. 47 tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2013; Perda Kab Tegal No. 2 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No. 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anak, dll
2. Asas dan Tujuan
3. Penyelenggaraan Perlindungan Anak
4. Kewajiban dan Hak
5. Partisipasi Anak
6. Perlindungan Anak di Bidang Agama, Kesehatan, Pendidikan dan Sosial
7. Kabupaten Layak Anak
8. Peran Serta Masyarakat
9. Koordinasi Penyelenggaraan Prlindungan Anak
10. Pembiayaan
11. Sanksi Administrasi
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran
dan kualitas perernpuan serta menjamin hak yang sama
antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-
hak Negaxa di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan
hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan da.n
keadilan gender dalarn pembangunan, diperlukan
pengurusutamaan gender sehingga dapat berperan serta
dan aktif dalarn proses pembangunan;
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9
Tahun 2000 tentang Pengusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaaan Pengasutamaan Gender di Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri nomor 67 tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum pelaksanaan
Pengurusutamaan Gender di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pengurusutamaan Gender
dalam Pembangunan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang_Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pernbentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik IndonesiaNomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengamsutamaan Gender di Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Kewenangan
Bab V Perencanaan dan Pelaksanaan
Bab VI Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Pembinaan
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Belitung Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Imunodeficiency virus dan acquired imunideficiency syndrome
ABSTRAK:
Bahwa HIV dan AIDS merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau dan saat ini penularannya semakin meluas maka dipandang perlu adanya penanggulangan secara melembaga, sistematis dan berkesinambungan sehingga perlu ditetapkan peraturan daerah yang mengatur tentang penanggulangan HIV dan AIDS.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014;Perpres No. 75 Tahun 2006; Permenkes No. 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penanggulangan Human Imunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Imunodeficiency Syndrome (AIDS) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan antara lain prinsip, maksud tujuan dan sasaran penanggulangan HIV dan AIDS. Ruang lingkup penanggulangan HIV dan AIDS meliputi promosi, pencegahan, pengobatan, perawatan dan dukungan, mitigasi dampak dan rehabilitasi. Selain itu juga mengatur mengenai hak, kewajiban dan larangan bagi penderita HIV dan AIDS, tenaga kesehatan dan masyarakat. Diatur juga tentang pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
34 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 11 Tahun 2017
TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN,PERLINDUNGAN ANAK,PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, tugas dan fungsi Perangkat Daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 53 Tahun 2010
6. PP No. 18 Tahun 2016
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Instruksi Mendagri No. 061/2911/SJ Tahun 2016
9. Perda Kab. Seluma No. 8 Tahun 2016
10. Perbup No. 31 Tahun 2016
Pasal 3 :
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Mencabut :
1. Perbup No. 33 Tahun 2010
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusatamaan Gender di Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga Negara di bidang Ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dan aktif dalam peroses pembangunan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur Juga maksud dan tujuan dari PUG. Ruang lingkup dari perda ini meliputi seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi PUG. Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan PUG. Perencanaan dan pelaksanaan. Pemantauan dan evaluasi kebijakan. Peran serta masyarakat dalam PUG dikoordinasikan oleh SKPD yang membidangi pemberdayaan perempuan. Diatur juga mengani pembinaan dan Pembiayaan PGU.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2017
penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2017/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
ABSTRAK:
bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan berbasis gender dan anak adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan berbasis gender dan anak harus mendapatkan perlindungan, baik dari Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga belum mengatur mengenai penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak dan upaya-upaya perlindungannya di Daerah, sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan yang dapat menjamin pelaksanaannya sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kekerasan, Hak-Hak Korban, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan Perlindungan, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
38 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 26, BN.2015/NO.1040, PERATURAN.GO.ID :9 HLM
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Dan/Atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat serta mempunyai peran dan kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012
Dengan memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas maka hak konstitusional penyandang disabilitas terlindungi sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar dari tindak kekerasan dan diskriminasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
32 HLM; Penjelasan : 18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat