Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 19, BN.2020/No.1569, peraturan.go.id : 22 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaringan Penelitian dan Pengembangan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan kelembagaan
bidang penelitian dan pengembangan serta dalam
rangka meningkatkan peran penelitian dan
pengembangan yang dapat mendukung pelaksanaan
pembangunan daerah diperlukan forum komunikasi
dan koordinasi serta tukar menukar informasi antar
lembaga-lembaga penelitian di Kota Pekalongan,
sehingga diperoleh hasil yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi kepentingan pembangunan
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Jaringan
Penelitian dan Pengembangan dengan Peraturan
Walikota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, maksud dan tujuan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2006 dicabut.
Pengarusutamaan - Pelestarian - Keanekaragaman Hayati - Pembangunan Berkelanjutan
2023
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 1, jdih.setneg.go.id: 9 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dalam rangka pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati untuk tercapainya keseimbangan dan keterpaduan dalam pembangunan berkelanjutan diperlukan koordinasi dan integrasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Inpres ini menginstruksikan kepada beberapa menteri, kepala lembaga, para gubernur dan para bupati/walikota.
Inpres ini berisi instruksi antara lain untuk menetapkan kebijakan sektor untuk rnengarusutamakan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan; menerapkan prinsip adanya pembagian keuntungan yang adil dan merata atas pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan melakukan fungsi penegakan hukum dalam rangka perlindungan keanekaragaman hayati.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Pembiayaan pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/Iembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran file 9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 76 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 76, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2022 Nomor 894
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau
ABSTRAK:
Sehubungan tertib administrasi penyelenggaraanpembangunan Daerah, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permen PAN & RB No. 41 Tahun 2018; Peraturan Kepala LKPP No. 15 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permen PAN & RB No. 25 Tahun 2021; Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2022; Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 3 Tahun 2018; Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2021; Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 1 Tahun 2022; Pergub Kepulauan Riau No. 9 Tahun 2021; Pergub Kepulauan Riau No. 26 Tahun 2022.
Peraturan ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan Provinsi Kepulauan Riau.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan ini mengubah Pergub Kepulauan Riau No. 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 78 Tahun 2020
Agraria, Pertanahan, Tata RuangKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals / SDGs
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Master Plan Smart City
Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa Smarl City merupakan konsep penggelolaan kota
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi secara efektif dan efisien untuk
memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui
program kerja dan kegiatan dirumuskan secara
komprehensif dan integral yang dapat meningkatkan
fungsi pemerintah dalam bidang pelayanan publik,
pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan,
kesehatan, k-emiskinan, budaya dan peningkatan
kapasitas sumber daya manusia, sehingga mampu
memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk
kepentingan masyarakat yang dituangkan dalam Master
Plan Smarl City;
b . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a , maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Wonosobo tentang Master Plan Smart City Kabupaten
Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Master Plan konsep Pengelolaan kota berkelanjutan dan berdaya saing
yang dibangun untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih aman,
lebih mudah~ lebih sehat , dan lebih makmur dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi serta inovasi yang diarahkan untuk
perbaikan kinerja, meningkatkan efisiensi dan melibatkan partisipasi
masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 40 Tahun 2020
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaTujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals / SDGs
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Keseteraan dan Keadilan Gender antara Laki-laki dan Perempuan dalam pembangunan, sangat diperlukan pengarusutamaan gender, sehingga dapat berperan serta secara adil dan setara dalam proses pembangunan;
b. bahwa seluruh proses pembangunan pengarusutamaan gender merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah ditingkat Pusat dan daerah;
c. bahwa dalam rangka mendorong, mengefektifkan serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengarustamaan
Gender Dalam Pembangunan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah yang secara pokok meliputi:
1. Asas dan Tujuan Pengarusutamaan Gender dan Pengarusutamaan Hak Anak
2. Perencanaan dan Pelaksanaan
3. Pengorganisasian
4. Pelaporan
5. Pemantauan dan Evaluasi Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 20 Tahun 2021
bahwa dalam rangka pembangunan di Daerah harus
dilakukan secara terencana, terpadu, terintegrasi dan
terkoordinasi melalui pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta untuk mendukung peningkatan kineija
Pemerintah Daerah dan pelayanan publik secara optimal
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat
perlu memacu kreativitas daerah dengan melakukan
inovasi
UU No.2 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 2014, UU No.11 Tahun 2019, PP No.20 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2017, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.104 Tahun 2018, PERDA No.12 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tulang Bawang Tentang
Inovasi Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
Halaman 12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarustamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa kesetaraan dan keadilan gender merupakan
bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi,
dilindungi, dan dikembangkan secara berkelanjutan
melalui pengarusutamaan gender;
b. bahwa pelaksanaan pengarusutamaan gender perlu
dioptimalkan dengan melakukan tata kelola
pemerintahan yang kolaboratif;
c. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pelaksanaan
pengarusutamaan gender di Daerah perlu diatur dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Komitmen; Kelembagaan; Sumber Daya; PPRG; Sistem Data Gender; RAD PUG; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Jumlah Halaman: 25 HLM; Penjelasan: 9 HLM;
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 87 Tahun 2022
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals / SDGs
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
34 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2018-2022
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun
2018 tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan Tahun 2018-2022
RENCANA AKSI DAERAH - TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 78, BD.2023/NO.78
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 - 2027
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,
Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan tata kelola
pemerintahan yang dilaksanakan dengan baik, profesional,
terarah dan berkesinambungan;
b. bahwa untuk melaksanakan tujuan pembangunan
berkelanjutan perlu dilakukan koordinasi dengan seluruh
pemangku kepentingan dan penyelarasan dengan sasaran
pembangunan daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian
hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyusunan
kebijakan pembangunan diperlukan pengaturan mengenai
tujuan pembangunan berkelanjutan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang
Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 - 2027
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Pendahuluan; Kondisi Pencapaian dan Tantangan Pelaksanaan TPB/SDGs; Target dan Arah Kebijakan Pencapaian TPB/SDGs; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 673 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat