Qanun tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Barajaya
ABSTRAK:
bahwa dengan semangat mewujudkan otonomi daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan daerah sendiri serta untuk lebih menggali potensi daerah dan memaksimalkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, maka diperlukan suatu Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas, yang mempunyai fungsi profit oriented dan public service;
bahwa dalam upaya mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat, meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Aceh Jaya serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah, diperlukan langkah-langkah strategis yang mampu mengakomodasi peran serta masyarakat sesuai dengan kondisi masyarakat Kabupaten Aceh Jaya, dengan menggali berbagai sektor usaha;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Aceh Jaya tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Barajaya.
Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2018.
Qanun ini terdiri atas 35 pasal dan 15 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama dan Tempat Kedudukan; Bab III Maksud dan Tujuan; Bab IV Kegiatan Usaha; Bab V Tata Kelola; Bab VI Jangka Waktu Berdiri Perusahaan; Bab VII Modal dan Saham; Bab VIII Struktur Organisasi; Bab IX Kepegawaian; Bab X Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Bab XI Rencana Kerja dan Laporan Tahunan; Bab XII Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Bab XIII Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan; Bab XIV Pembubaran dan Likuidasi; Bab XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
Qanun ini mencabut Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Aceh Jaya.
14 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH RAJASA
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2017 dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2009 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Perusahaan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Rajasa Kabupaten Lampung Tengah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2017 dipandang perlu untuk melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan PT. BPRS Rajasa (Perseroda) dalam hal ini pemerintah Kabupaten Lampung Tengah adalah penyelenggara roda pemeritahan untuk mencapai kesejahtraan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan nilai-nilai demokrasi dan pengembangan kehidupan sosial serta budaya, melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam meningkatkan kesejahtraan, maka perlu dilakukan pengaturan mengenai Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat syariah harus disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2021
PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-KLUNGKUNG-PERUSAHAAN UMUM DAERAH SWATANTRA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Swatantra
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah dalam memperkuat daya saing dan pertumbuhan perekonomian guna meningkatkan pendapatan Daerah untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; bahwa Perusahaan Umum Daerah Swatantra merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk guna memberikan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi hajat hidup masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Swatantra Kabupaten Buleleng, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Swatantra.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pendirian
3. Nama, Lambang, Kedudukan dan Jangka Waktu
4. Kegiatan Usaha
5. Maksud dan Tujuan
6. Tugas Pokok dan Fungsi
7. Sumber Penerimaan
8. Modal Dasar dan Sumber Modal
9. Organ Perusahaan Umum Daerah Swatantra
10. Penggunaan Laba
11. Tata Kelola
12. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya
13. Laporan
14. Penugasan Pemerintah Daerah
15. Pembinaan dan Pengawasan
16. Pembubaran
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Isi 32 Halaman, Lampiran 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, https://jdih.sumutprov.go.id/, LD Prov Sumut Tahun 2023 No.1, TLD Prov Sumut No. 65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kemandirian ekonomi daerah, Pemerintah Daerah perlu memberikan perhatian terhadap dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi yang sering kesulitan mendapatkan akses permodalan dalam bentuk kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Lembaga keuangan karena terbatasnya jaminan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang- undangan sehingga perlu dicabut, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 13 Tahun
2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2016; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 2 Tahun 2008; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; POJK No. 1/POJK.05/2017; POJK No. 2/POJK.05/2017; POJK No. 3/POJK.05/2017; Perda Sumut No. 5 Tahun 2013; sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah tentang perusahaan perseroan daerah penjaminan kredit daerah Provinsi Sumatera Utara meliputi Kegiatan Usaha Penjaminan Kredit dilakukan oleh PT Jamkrida Sumut (Perseroda), PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dibentuk dengan maksud sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pemerataan; keadilan dan kemanfaatan ekonomi Provinsi Sumatera Utara, Tujuan pembentukan PT Jamkrida Sumut (Perseroda) adalah memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; meningkatkan kegiatan ekonomi di Provinsi Sumatera Utara; dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, PT Jamkrida Sumut (Perseroda) wajib menjaga tingkat likuiditasnya, untuk pertama kali modal disetor PT Jamkrida Sumut (Perseroda) seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi
Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas
Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku lagi
47 halaman batang tubuh, 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2016 SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2020
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD No.1, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2016 SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2016 Sampai Dengan 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 40 tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011,UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 1996.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum, penyertaan modal, penganggaran, pembagian deviden dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan
ABSTRAK:
Suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memerlukan struktur permodalan yang kuat untuk dapat menyelenggarakan usahanya dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan asli daerah. Dalam rangka pendirian Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan dan penyelenggaraan kegiatan usahanya, Pemerintah Daerah perlu menyertakan modal pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 51Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan, diatur tentang ketentuan umum, penyertaan modal daerah, pelaksanaan penyertaan modal daerah, Penambahan penyertaan modal daerah, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
3 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN - TUNJANGAN DAN PENGHASILAN LAINNYA BAGI PEGAWAI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 4 dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Temanggung dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka USaha Kabupaten Temanggung yang meliputi: Bentuk dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan USaha; Jangka Waktu Berdiri; Organ Perusahaan; Pegawai; Satuan Pengawasa Intern; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; RKAP; Penggunaan Laba; Penugasan Pemerintah; Evaluasi dan Restrukturisasi; Pembubaran; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Cimahi Tahun 2023 Nomor 296
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Jati Mandiri
ABSTRAK:
Bahwa Perda Jati Mandiri dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada praterknya Perda Jati Mandiri tidak mampu menghasilkan kinerja yang baik dan tidak sehat dalam rangka menjamin kepastian hukum terhadap pembubaran suatu Perda maka perlu mentapkan Perda tenatng Pembubaran Perda Jati Mandiri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI TRahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembubaran, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1980
PERDA Kab. Rembang No. 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1980 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa pengurusan Proyek Air Minum Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang sebagai
Proyek Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pelayanannya. bahwa selaras dengan usaha menuju kearah
otonomi yang nyata dan bertanggung jawab
serta telah selesainya Proyek/Instalasi Air Minum Rowosetro, yang selama ini usaha Air Minum di kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang masih merupakan Proyek perlu ditingkatkan menjadi Perusahaan Daerah yang berdiri sendiri. bahwa penggajian Pegawai, pensiun dari Direksi
dan Pegawai pekerja Perusahaan Daerah menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk Pegawai Daerah dan Peursahaan Negara
dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang- undang No. 5 Tahun 1974; Undang- undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang - undang No. 5 Tahun 1962, jo. Undang · undang No. 6 Tahun I969; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun
1974; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 31
Juli 1973 No. 8/3/11 dan tanggal 11 Juli 1974
No. Ekbang 8 / 2 / 43
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perusahaan Daerah Air Minum Daerah didirikan dengan mengalihkan dua Proyek Daerah Air Minum ke dalam bentuk Perusahaan Daerah Air Minum, dan segala hak dan kewajiban Proyek tersebut beralih kepada Perusahaan Daerah Air Minum. Pelaksanaan peleburan diatur oleh Kepala Daerah. Perusahaan ini tunduk pada prinsip-prinsip Hukum Indonesia yang sesuai dengan azas Demokrasi Ekonomi berdasarkan Pancasila
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 1980.
18 hlm beserta penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat