Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan PD. Petrogas Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Ogan ilir melalui investasi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan PD Petrogas Ogan Ilir yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Ogan llir. Berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah perlu diteraokan dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan PD. Petrogas Ogan Ilir.
Dasar Hukum Peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 37 Tahun 2003; PP No. 06 Tahun 2005; PP No. 14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan PD. Petrogas Ogan Ilir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Dividen dan Pembagian Laba/Keuntungan atas Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Badan Usaha Milik Daerah sebagai unit ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi daerah, bertujuan membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengusahakan bidang ekonomi. Dalam rangka menggali dan mengintensifkan sumber-sumber penerimaan pendapatan daerah dan merangsang potensi ekonomi masyarakat perlu dibentuk / didirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perseroan Terbatas dengan Modal berasal dari Kekayaan Daerah yang dipisahkan
UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000
Badan Usaha Milik Daerah, Ketentuan Pendirian, Kedudukan Maksud dan Tujuan, Bidang Usaha, Pemisahan Kekayaan Daerah, Saham, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Direksi, Komisaris, Rapat-Rapat, Larangan, Kepegawaian, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Kerjasama Dengan Pihak Ketiga, Pembubaran BUMD dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2002.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bulian Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penambahan modal melalui penyertaan modal daerah Kota Tebing Tinggi kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bulian Tebing Tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Drt Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk, Obyek, Sumber, Jumlah dan Jangka Waktu Penambahan Penyertaan Modal Daerah; Koordinasi; Hak dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 14 Tahun 2011 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
6 Hlmn. Penjelasan 2 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Berupa Aset/Barang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kapasitas sarana prasarana PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka perlu melakukan penyertaan modal Daerah dalam bentuk aset/barang kepada PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara,berdasarkan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 74 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Daerah, dinyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Berupa Aset/Barang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Berupa Aset/Barang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Penyertaan Modal Daerah
4.Bagi Hasil Keuntungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 1 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BINTAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BINTAN
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 6 Peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bintan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat untuk Tahun 2013 s/d 2017 jangka waktu penyertaan modal berakhir pada tahun 2017 dan modal dasar belum dapat terpenuhi, dan untuk itu Pemerintah Daerah perlu melakukan perpanjangan jangka waktu dalam pemenuhan modal dasar tersebut.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.22 Tahun 2006; Permendagri No.52 Tahun 2012; Perda Kab. Kepri No.5 Tahun 2005; Perda Kab. Bintan No.7 Tahun 2009; Perda Kab. Bintan No.8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Bintan Kepada Perusahaan Daerah BPR Bintan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjwab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/No.-, TLD No. -
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
bahwa air minum dan air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia sesuai standar kesehatan dan terpenuhi sesuai kebutuhan masyarakat; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian layanan penyediaan air minum yang bersih, sehat, produktif dan berkelanjutan kepada masyarakat maka upaya penguatan dan penyesuaian regulasi kedalam peraturan daerah perlu dilakukan secara berkala dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan peraturan mengenai Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai Nomor 9 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai (Lembaran Daerah Tahun 1993 Nomor 1 Seri D Nomor 1), perlu disesuaikan bentuk hukumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang bidang usaha; nama dan kedudukan; modal dan pendanaan; organ; kepegawaian; cuti, dana pensiun; asosiasi; tahun buku, anggaran dan pelaporan; penetapan dan penggunaan laba; tarif air minum; pengadaan barang dan jasa; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; pembinaan dan pengawasan; dan pembubaran dari Perumda Air Minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai Nomor 9 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2005.
23 halaman; Penjelasan 6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2023
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 201; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2038
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung perekonomian daerah, perlu perhatian Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terhadap dunia usaha khususnya usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang sering menghadapi kendala dalam mendapatkan akses permodalan melalui sumber-sumber pembiayaan, baik dari lembaga keuangan bank maupun nonbank; dan berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha milik daerah yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini, sehingga Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta perlu dilakukan perubahan terhadap bentuk hukum perusahaan beserta penyertaan modal; serta untuk
pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar agar tujuan perusahaan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat terwujud, maka perlu ditetapkan dengan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 std terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008
PERDA ini mengatur mengenai pendirian perseroan; nama, tempat kedudukan, dan jangka waktu berdiri; kegiatan usaha; modal; kepengurusan; dan penggunaan laba Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku kembali Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1005)
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah;
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2013-2014
ABSTRAK:
bahwa Bank Kalimantan Selatan adalah bank daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan, dalam rangka meningkatkan kapasitas permodalannya,
sekaligus sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, maka perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada Bank Kalimantan Selatan;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan
Tahun Anggaran 2013-2014.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012.
peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2013-2014 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara
Kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya
Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya pengembangan usaha, meningkatkan
efisiensi dan kinerja Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya
Kabupaten Sukamara, perlu melaksanakan penambahan
penyertaan modal daerah berupa tanah seluas 13.453 m2
kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya Kabupaten
Sukamara. Tanah seluas 13.453 m2 yang berlokasi di Jl. Tjilik Riwut
RT 01 KM. 8 Desa Natai Sedawak, Kecamatan Sukamara,
Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, telah
dinilai oleh Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Pangkalan Bun berdasarkan Laporan
Nomor : LAP-0054/2/1/WKN.12/KNL.02/10.03/2017 tanggal
11 Juli 2017 tentang Laporan Penilaian Atas Sebidang Tanah
Luas 13.453 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 14
Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara dengan
hasil nilai wajar sebesar Rp.611.439.000,- (enam ratus sebelas
juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH;
BAB IV
PENGAWASAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penguatan kelembagaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum dan keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat serta berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomro 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak diundangkan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2005; Permendagri No 23 Tahun 2006; Peermendagri No 2 Tahun 2007; Perda Kab Boyolali No 11 Tahun 2008 dan Perda Kab Boyolali No 16 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah AIr Minum Kabupaten Boyolali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan tersebut meliputi Dasar Pendirian, Nama, Logo, Kedudukan Hukum, Asas, Tujuan, Ruang Lingkup dan Wilayah Usaha, Organ PUDAM, Permodalan,Kepegawaian, Dana Pensiun, Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan, Laporan Perusahaan dan Penggunaan Laba Bersih, Kerjasama, Pinjaman, Pengadaan Barang dan Jasa, serta Pemindahan dan Penerimaan Aset, Asosiasi, Penyelenggaraan Pengembangan Penyediaan Air Minum, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Pembubaran, Peran Serta Masyarakat dan Tarif Air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minumm Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Boyolali Tahun 2004 Nomor 17 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 69) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
26 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat