Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2013 No.3/TLD No.112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Kendali Artha merupakan bank yang mempunyai peran
penting dalam mendukung pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah melalui penyediaan
akses permodalan bagi masyarakat di Kabupaten Kendal;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha
sehingga dapat optimal dalam memberikan akses
permodalan bagi masyarakat dan meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Kabupaten
Kendal, maka perlu peran serta Pemerintah Kabupaten
Kendal melalui penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jumlah
penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah 1 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : prinsip penyertaan modal, permodalan, tata cara penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2013.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH “ANEKA USAHA” KABUPATEN PACITAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 23 Tahun 2015
BUMD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dengan Pihak Lain
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2015 Nomor 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan dalam Pasal 96 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain;
b. Untuk terlaksananya kerjasama dengan baik dan optimal perlu adanya pedoman bagi Badan Layanan Umum Daerah sebagai acuan pelaksanaan kerjasama;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 36 Tahun 2009;
UU No. 44 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 50 tahun 2007;
Permendagri No. 61 Tahun 2007;
Permendagri No. 23 Tahun 2009;
PERDA No. 8 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Kerjasama BLUD-RSUD Prov. NTB; Pelaksanaan Kerjasama; Hasil Kerjasama BLUD-RSUD Prov. NTB; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bank Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, kelembagaan perusahaan daerah yang ada disesuaikan menjadi perusahaan umum daerah atau perseroan daerah dan untuk mewujudkan Kota Pekalongan yang lebih sejahtera, mandiri dan berbudaya berlandaskan nilai-nilai religiusitas, maka Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan beralih menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bank Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Badan Hukum, Tempat Kedudukan dan Lambang, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri Perusahaan, Anggaran Dasar Perusahaan, Perubahan Anggaran Dasar, Modal dan Saham, Organ PT. BPRS Bank Pekalongan (PERSERODA), Kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan, Penggunaan Laba, Kerjasama, Pembinaan, Pembubaran, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2015 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; b. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2013 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah izin perubahan kegiatan usaha PT. BPRS Bank Pekalongan (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tersebut.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Permodalan Siak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan
penguatan Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu diperlukan
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 Tentang
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan
Terbatas (PT) Permodalan Siak
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2006;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Permodalan Siak (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2006 Nomor 11) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 40 Tahun 2019
Pelaksanaan-Peraturan Daerah-Nomor 1 Tahun 2019-tentang-Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013-tentang-Pembentukan-Perseroan Terbatas-Bank Perkreditan Rakyat Baturaja-Kabupaten Ogan Komering Ulu
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2019/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian pengaturan tata kelola PT BPR Baturaja, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2019 dan telah diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.03/2014; Perda No. 1 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara Dan Perseroan Terbatas Bank Jateng Tahun 2018 - 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan Perseroan Terbatas Bank Jateng Tahun 2018 - 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan asli daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka perlu upaya penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah maupun pada Badan Usaha lainnya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan BUMD untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang usahanya agar dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah, diperlukan penguatan modal melalui penyertaan modal daerah kepada BUMD sesuai kemampuan keuangan daerah dan meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD Kabupaten Jepara dan Perseroan Terbatas Bank Jateng Tahun 2018 – 2022, untuk dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD Kabupaten Jepara dan Perseroan Terbatas Bank Jateng Tahun 2018 – 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2017.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan Perseroan Terbatas Bank Jateng Tahun 2018–2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan Perseroan Terbatas Bank Jateng Tahun 2018–2022
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Tirta Amertha Jati guna meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan pipanisasi sistem air minum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tabun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. BESARAN DAN SUMBER DANA; 3. HASIL USAHA; 4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2014
ALOKASI DAN PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN PAJAK 2012 DARI PEMERINTAH PUSAT UNTUK PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG ATAS PENCAPAIAN TARGET PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KABUPATEN SINTANG ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Sintang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten SIntang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, maka kepada Kabupaten/Kota yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya berhasil mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan, diberikan insentif.;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Alokasi dan Pemanfaatan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan; Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Insentif Pajak Bumi dan Bangunan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat