Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 145, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka telah dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015; b. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati
Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat, menyebutkan bahwa penjabaran tugas dan fungsi ditetapkan dengan peraturan Bupati. c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Muna Barat
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa batas wilayah administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten kotabaru sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 48 Tahun 2018 akan tetapi dengan adanya penetapan wiliyah batas administrasi yang beratautan dengan kedua Desa tersebut perlu adanya revisi terhadap penetapan batas wilayah administrasi Desa tersebut; Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Balaimea dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/77/63.02.13.2009/VII/2022 dan Nomor 146.3/089/63.02.13.2013/VII/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Utara Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara pada tanggal 20 Juli 2022 sebagai berikut:
1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=417018 Y=9737057 atau 2° 22’ 43.516” LS dan 116° 15’ 13.203” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=417558 Y=9736701 atau 2° 22’ 55.135” LS dan 116° 15’ 30.512” BT; 3. Dari titik 02 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=417816 Y=9736841 atau atau 2° 22’ 50.402” LS dan 116° 15’ 38.886” BT; 4. Dari titik 03 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=417661 Y=9737390 atau 2° 22’ 41.999” LS dan 116° 15’ 34.012” BT; 5. Dari titik 04 menuju ke titik 05 dengan titik koordinat X=418224 Y=9737390 atau 2° 22’ 32.692” LS dan 116° 15’ 52.085” BT; 6. Dari titik 05 menuju ke titik 06 dengan titik koordinat X=418768 Y=9736480 atau 2° 23’ 2.469” LS dan 116° 16’ 9.985” BT; 7. Dari titik 06 menuju ke titik 07 dengan titik koordinat X=418636 Y=9736142 atau 2° 23’ 13.546” LS dan 116° 16’ 5.684” BT; 8. Dari titik 07 menuju ke titik 08 dengan titik koordinat X=418926 Y=9735177 atau 2° 23’ 44.604” LS dan 116° 16’ 14.888” BT; 9. Dari titik 08 menuju ke titik 09 dengan titik koordinat X=41713 Y=9734758 atau 2° 23’ 58.220” LS dan 116° 15’ 3.234” BT; 10.Dari titik 09 menuju ke titik 10 dengan titik koordinat X=416194 Y=9736155 atau 2° 23’ 12.699” LS dan 116° 14’ 46.451” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 146 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 146, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan Barangka Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka telah dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015; b. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati
Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat, menyebutkan bahwa penjabaran tugas dan fungsi ditetapkan dengan peraturan Bupati. c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Muna Barat
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 146 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Tamiang Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Balaimea Dengan Desa Tamian Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/78/63/63.02.13.2009/VII/2022 dan Nomor 146.3/041/63.02.13.2010/VII/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Tamian Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Tamiang Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan
penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Tamiang Kecamatan Pamukan Utara pada tanggal 20 Juli 2022 sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Balaimea Dengan Desa Tamiang Kecamatan Pamukan Utara, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 23’ 47.450” LS dan 116° 18’ 1.330” BT; dan 2. Dari titik 01 tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 23’ 49.671” LS dan 116° 18’
39.361” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Harapan Baru Dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Harapan Baru dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/175/63.02.13.2008/VII/2022 dengan Nomor 146.3/171/63.02.13.2007/VII/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Harapan Baru dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Harapan Baru Dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Harapan Baru Dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara pada tanggal 20 Juli 2022 sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Harapan Baru Dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 26’ 8.891” LS dan 116° 20’ 13.952” BT; 2. Dari titik 01 mengikuti jalan menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 28’ 28.019” LS dan 116°
21’ 0.254” BT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 148 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan Tiworo Tengah Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka telah dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015
b. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat, menyebutkan bahwa penjabaran tugas dan fungsi ditetapkan dengan peraturan Bupati;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Muna Barat.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemeritah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah/Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang petunjuk teknis penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat.
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas, Fungsi Kewenangan dan Susunan Organisasi;
3. Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi;
4. Tata Kerja
5. Pengangkatan Dalam Jabatan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perpustakaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Hak, Kewajiban, dan Fungsi; Jenis Perpustakaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 148, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-Hari Libur
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 1968.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat