Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulaulaut Tengah Dengan Desa Betung Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Betung Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/302/SK2006/2019 dan Nomor 146.3/50/DBT-PLT/XI/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Betung Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulaulaut Tengah Dengan Desa Betung Kecamatan Pulaulaut Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 178 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulaulaut Tengah Dengan Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulaulauat Tengah dengan Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/301/SK-2006/2019 dan Nomor 146.3/184/DL-PLT/X/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulaulauat Tengah dengan Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulaulaut Tengah Dengan Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 179 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulaulaut Tengah Dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pulau laut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/300/SK-2006/2019 dan Nomor 146.3/427/ 132/DLB-007/XI/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulaulaut tengah dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulaulaut Tengah Dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulaulaut Tengah Dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulau laut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/953/DSP2008/11/2019 dan Nomor 146.3/371/DS-JH/10/ 2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulau laut Tengah dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulaulaut Tengah Dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 182, https://jdihn.go.id/
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tentang Larangan Penangkapan Ikan Sepat Siam Diperpanjang 3 (Tiga) Bulan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 185, BERITA DAERAH PROVINS! DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 710641
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG TUNTUTAN GANT! RUG! DAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN MELALUI PEMOTONGAN GAJI DAN/ATAU TUNJANGAN KINERJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 dan Pasal 33 Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah serta dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penagihan Piutang Ganti Rugi dan Tuntutan perbendaharaan Melalui Pemotongan Gaji dan/atau Tunjangan Kinerja Daerah;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2006; UU No. 29 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 std Perpu No. 2 Tahun 2014: PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 std terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No.12 Tahun 2014; Pergub No. 46 Tahun 2013; Pergub No. 60 Tahun 2013; Pergub No. 142 Tahun 2013; Pergub No.162 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penyelesaian Piutang Ganti Rugi dan Tuntutan perbendaharaan Melalui Pemotongan Gaji dan/atau Tunjangan Kinerja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
Peraturan yang Dicabut/Diubah -
Peraturan yang Akan Diatur -
7 hal (tanpa lampiran)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat