TUNTUTAN;GANTI RUGI
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 185, BERITA DAERAH PROVINS! DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 710641
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG TUNTUTAN GANT! RUG! DAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN MELALUI PEMOTONGAN GAJI DAN/ATAU TUNJANGAN KINERJA DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 dan Pasal 33 Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah serta dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penagihan Piutang Ganti Rugi dan Tuntutan perbendaharaan Melalui Pemotongan Gaji dan/atau Tunjangan Kinerja Daerah;
- UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2006; UU No. 29 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 std Perpu No. 2 Tahun 2014: PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 std terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No.12 Tahun 2014; Pergub No. 46 Tahun 2013; Pergub No. 60 Tahun 2013; Pergub No. 142 Tahun 2013; Pergub No.162 Tahun 2013;
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penyelesaian Piutang Ganti Rugi dan Tuntutan perbendaharaan Melalui Pemotongan Gaji dan/atau Tunjangan Kinerja Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
- Peraturan yang Dicabut/Diubah -
- Peraturan yang Akan Diatur -
- 7 hal (tanpa lampiran)
|