Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 185 Tahun 2014

TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG TUNTUTAN GANT! RUG! DAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN MELALUI PEMOTONGAN GAJI DAN/ATAU TUNJANGAN KINERJA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penyelesaian Piutang Ganti Rugi dan Tuntutan perbendaharaan Melalui Pemotongan Gaji dan/atau Tunjangan Kinerja Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 185 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG TUNTUTAN GANT! RUG! DAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN MELALUI PEMOTONGAN GAJI DAN/ATAU TUNJANGAN KINERJA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
185
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 November 2014
Tanggal Pengundangan
28 November 2014
Tanggal Berlaku
28 November 2014
Sumber
BERITA DAERAH PROVINS! DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 710641
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 112 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan