Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasa1 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nornor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 1982; PP Nomor 10 Tahun 1986; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 /PMK.07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Bupati Langkat Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, sanksi, pelaporan dana desa, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
10 Hlmn. Lampiran 5 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2019
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 1 Tahun 2018 tentang Besaran Minimal Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBBP2) Di Kabupaten Tanah Laut
BESARAN MINIMAL PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Minimal Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 huruf c pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Tanah Laut, maka perlu menetapkan besaran minimal Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tanah Laut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati Tanah Laut tentang Besaran Minimal Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 71 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Tentang Besaran Minimal Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb-P2) Di Kabupaten Tanah Laut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 1 Tahun 2019
Perusahaan Umum Daerah Air Minum - Tirta Merangin - Kabupaten Merangin
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merangin Kabupaten Merangin
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang merupakan hak
setiap warga salah satunya melalui pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah secara efektif dan efisien;
Pengelolaan air minum sebagai salah satu aset Daerah belum dapat dilakukan secara optimal karena belum terpenuhinya tuntutan beban dan target kerja dalam memberikan pelayanan terhadap rnasyarakat;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014, maka Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Merangin Kabupaten Merangin perlu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No, 37 Tahun 2018; Perda No, 3 Tahun 1991.
Perda ini mengatur mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merangin Kabupaten Merangin, meliputi, Perubahan nama bentuk hukum; Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha; Modal; Organ PDAM Tirta Merangin Kab. Merangin; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Penugasan Pemerintah kepada PDAM Tirta Merangin Kab. Merangin; Evaluasi, Restrukturiasai, dan Perubahan Bantuk Hukum PDAM Tirta Merangin Kab. Merangin; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran PDAM Tirta Merangin Kab. Merangin; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan PDAM Tirta Merangin Kab. Merangin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka:
1. Perda Kab. Merangin No. 6 Tahun 2006 tentang PDAM Tirta Merangin Kab. Merangin; dan
2. Perda Kab. Merangin No. 11 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2006,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Perda ini tetap berlaku s.d. berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
32 hlm.;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah pada setiap SKPD yang menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
63 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BAGIAN LAYANAN PENGADAAN SEBAGAI UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMKAB PONOROGO
ABSTRAK:
BAHWA PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO MENDAPAT AMANAT UNTUK MEMBENTUK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA DENGAN NOMENKLATUR KELAS A YAITU BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA YAN G DITETAPKAN DENGAN PERATURAN BUPATI;
BAHWA SAMBIL MENUNGGU DITETAPKANNYA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA DAN UNTUK KELANGSUNGAN PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMKAB
PONOROGO, MAKA PERLU MENETAPKAN BAGIAN LAYANAN PENGADAAN SETDA SEBAGAI UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA;
PERDA Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Pagar Alam Tahun 2019 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan dari maksud dan tujuan penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), pedoman dalam menyusun RPJMD, sistematika penyusunan RPJMD, pihak yang melaksanakan pengendalian dan evaluasi RPJMD, ketentuan kondisi untuk dapat melakukan perubahan RPJMD dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2013-2018
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Sawahlunto Tahun 2019 – 2033
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Undang - undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menyatakan Rencana Induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagai pedoman dalam pembangunan kepariwisataan di daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2019-2033
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM, PRINSIP DAN ASAS, PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH, VISI DAN MISI, SASARAN DAN ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN, PELAKSANAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
123 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2019
Pajak dan Retribusi Daerah - Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Bima nomor 212
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat ke arah kemandirian Daerah;
b. Dengan semakin meningkatnya tuntutan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu serta dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Bima, maka ketentuan mengenai retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam PERDA Kota Bima No 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PERDA Kota Bima No 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan sehingga perlu disesuaikan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Pertauran Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 36 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 69 Tahun 2010;
PP No. 12 Tahun 2017;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 8 Tahun 2011.
1. Pasal 6 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 7 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 1 TAHUN 2019 MERUPAKAN HASIL Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
-
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 01 Tahun 2019
TANGGUNG - JAWAB - SOSIAL DAN LINGKUNGAN - PERUSAHAAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, L.D.2019/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung
Jawab
Sosıal
Dan Lıngkungan
Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa upaya untuk mewqjudkan kesejahteraan dan
kemaknruran masyarakat serta kelestarian fungsi
lingkungan hidup merupakan bagran integral
penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten;
bahwa tanggungjawab sosial dan lingkungan
perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk
berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
kehidupar dan lingkungan yang bermanfaat bagi
perusahaal dan masyarakat;
bahwa tanggungiawab sosial dan lingkungan
perusahaal bertujuan untuk meningkatkan
kepedulian, kepastian hukum, dan kesadaran
perusahaar terhadap peLaksanaan tsnggungiawab
sosial dan lingkungan perusahaaa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Talun 1945;UU No 28 Tahun 1959; UU No 11 Tahun 2OO9;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubsh beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 47 Tahun 2012 ;
Asas Prinsip Dan Ruang Lingkup,Asas, Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial
Dan Lingkungan Perusahaan, Program Tanggung Jawab Sosial
Dan Lingkungan Perusahaan
,Kelembagaan Penghargaan,Penyelesaian Perselisihan,Ketentuan Peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengamanatkan negara bertanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Dan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa salah satu kewenangan daerah yang menjadi urusan pemerintah wajib yang yang harus dilaksanakan karena berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu urusan sosial, Sehingga untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah, perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial baik perseorangan, keluarga, dan kelompok masyarakat, serta peningkatan peran Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial, Dan berdasarkan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2014.
Ketentuan Umum, Asas, Maksud Dan Tujuan, Sasaran, Kewenangan, Tanggung Jawab, Penyelenggaraankesejahteraan Sosial, Sumberdaya, Peran Masyarakat, Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial, Pendaftaran, Perizinan Dan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial, Standar Pelayanan Minimal, Kerjasama Dan Kemitraan, Usaha Pengumpulan Dan Penggunaan Sumber Pendanaan Yang Berasal Dari Masyarakat, Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan, Uang Atau Barangdan Undian, Sistem Informasi, Pembinaan Dan Pengendalian, Ketertiban Sosial, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
35 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat