Pasal 1 dan Pasal 2 Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor 21/48/KEP/DIR tanggal 27 Oktober 1988 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Angka 1, angka 2, dan angka 3 Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan dan layanan
pendidikaan dasar yang berkualitas, merata dan
terjangkau maka Pemerintah Kota Surakarta
menyelenggarakan Program Bantuan Pendidikan
Masyarakat Kota Surakarta; bahwa untuk meningkatkan mutu layanan, efisiensi dan
efektifitas perlu menata kembali pelaksanaan program
Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta; bahwa Peraturan tentang Bantuan Pendidikan Masyarakat
Kota Surakarta yang ada saat ini sudah perlu disesuaikan
dengan peraturan yang lain; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota
Surakarta;
Undang-Undang Namar 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas, maksud, tujuan, prinsip dan sasaran, penerima dan besaran, kepesertaan, pemanfaatan, pencairan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11A Tahun 2012 dicabut.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Badan Usaha Milik Daerah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya dan penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah yang baik mendukung upaya pengembangan perekonomian dan kemanfaatan umum dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara. Agar Kabupaten Musi Rawas Utara memperoleh manfaat Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu pedoman pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagai penjabaran dari Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang badan usaha milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah sebagian kekayaan daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dipisahkan untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD atau perseroan terbatas lainnya. Diatur tentang pendirian, tempat kedudukan dan kantor pusat, maksud dan tujuan, jenis usaha dan/atau bidang usaha, mitra kerja, modal dan saham, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lain, pemeriksa eksternal, kewajiban pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan, tanggung jawab dan ganti rugi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Akan diatur Peraturan Bupati tentang ketentuan lebih lanjut mengenai komite provatisasi persero daerah, tata cara penyetoran hasil privatisasi, pembubaran persero daerah, pembinaan dan pengawasan BUMD, penyisihan dan penggunaan laba.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sember daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum di bidang usaha perikanan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan pelayanan izin usaha penangkapan ikan bagi perorangan maupun badan hukum yang melakuan usaha perikanan ;
- bahwa dengan ditetapkanya undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap, sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER .14/MEN/2011, maka izin usaha perikanan tangkap yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 tahun 2010, dinilai sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang - undangan serta situasi dengan kondisi sehingga perlu dilakuakan penyesuaian;
- bahwa jasa izin usaha perikanan tangkap merupakan objek retribusi yang dapat mendukung terlaksananya pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga perlu dilakuakan peningktan pengaturan dan intensifikasi pemungutanya ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c , perlu membentuk pengaturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggra tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap;
1. pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
11. Peraturan perintah Nomor 54 tahun 2002
12. Peraturan perintah Nomor 12 Tahun 2017
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang ketentuan-ketentuan dan prosedur mengenai Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 72 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat. Rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sistetis yang mengandung nikotin dan tar yang penggunaannya dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan baik perokok aktif maupun perokok pasif. Merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan. Untuk memberikan perlindungan kepada individu, masyarakat dan lingkungan dari bahaya asap rokok dan sesuai Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, maka perlu menetapkan kawasan tanpa rokok dengan peraturan bupati.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/2011 dan No. 7 Tahun 2011; Inmenkes No. 84/Menkes/Inst/II/2002; Perda No. 3 Tahun 2016; Perbup No. 67 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kawasan tanpa rokok dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental sosial dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial ekonomi. Kawasan tanpa rokok (KTR) adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok. Diatur tentang ketentuan umum, azas dan tujuan, hak dan kewajiban perorangan dan lembaga, kawasan tanpa rokok (tempat kerja, tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan), pembinaan, pengawasan dan pengendalian, peran masyarakat, pembiayaan, sanksi, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Informasi Jabatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa Informasi Jabatan adalah hasil dari analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka informasi Jabatan adalah sebagai informasi tentang data-data
Jabatan dan sebagai Instrumen yang digunakan oleh manajemen dalam rangka pembinaan di bidang kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan kediklatan;
Bahwa Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Laut untuk meningkatkan produktivitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Informasi Jabatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 66 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Informasi Jabatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Tujuan Penetapan Informasi Jabatan;
Penyusunan Informasi Jabatan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 004 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DI BIDANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 004, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 376
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DI BIDANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dipandang perlu adanya pengaturan mengenai pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dibidang pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bima;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Di Bidang Pelayanan Perizinan Dan Non Periziznan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 9 Tahun 2015;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 18 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 2 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 3 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Bima No. 5 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Bima No. 2 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016;
PERBUP No. 30 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelimpahan Sebagian Kewenangan; Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Tim Teknis dan Pertimbangan Teknis; Koordinasi dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
-
-
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 56 Tahun 2017
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/1043/SJ Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri perlu melakukan pergeseran antar rincian obyek belanja berkenaan Dana Bantuan Operasional Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang belum tertampung dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan dilakukan perubahan Peraturan Gubernur tanpa merubah struktur anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 08 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 38 Tahun 2017 diubah sebagai berikut : (1) Ketentuan Pasal 6 diubah; (2) Lampiran Ia diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Peraturan ini mengubah: (1) Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2017; (2) Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 38 Tahun 2017
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat