Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Perda Kab Kubu Raya No. 4 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, perlu menetapkan Perbup tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 47 Tahun 2012, Perda Kab Kubu Raya No. 6 Tahun 2013, dan Perda Kab Kubu Raya No. 4 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Forum TJSL/CSR, Penyelenggara/Pelaksana TJSL/CSR, Tim Fasilitasi, Perusahaan, Mitra TJSL/CSR, dan Masyarakat Penerima Manfaat; Tata Cara Pembentukan dan Struktur Organisasi Forum TJSL/CSR; Masa Bakti; Mekanisme Pelaksanaan TJSL/CSR; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa guna mendukung terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan masyarakat
Desa di Kabupaten Brebes perlu dilaksanakan pembangunan di Desa
melalui proses perencanaan, perumusan kebijakan, program, dan
pengukuran capaian kinerja yang didasarkan pada kesatuan data (single
data) dan informasi yang berkualitas, akurat dan valid; bahwa dalam rangka meningkatkan keterlibatan dan partisipasi masyarakat
dan kelembagaan Desa dalam penyusunan dan pemutakhiran serta akses
data Desa perlu dilakukan sinergi data yang ada di Desa melalui Sistem
Informasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Desa
di Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, kebijakan dan strategi pengelolan data desa, kedudukan, fungsi dan manfaat, perangkat SID, isi dan muatan, pengembangan SID, pengelolaan, forum data, tata cara penerapan SID, hak dan ekwajiban pemerintah desa, tanggung jawab pemerintahan kabupaten, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, terkait penyelenggaraan perizman IUMK adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan pertimbangan Iuas wiiayah Kota Palopo dapat terjangkau oieh masyarakat dengan mud ah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdud dalam huruf a, periu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan KeciI kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, KeciI dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indon esia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Repub lik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (Berita Negara Republik Tahun 2014 Nomor 1814);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016);
BAB I KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo; 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Pemerintahaan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom; 3. Walikota adalah Walikota Palopo; � 4. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Milrro Kecil dan Menengah Kota Palopo; 5. Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Palopo; 6. Usaha Mikro adalah Usaha Produktif milik perorangan dan/atau Badan Usaha Perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil dan Menengah; 7. Usaha Kecil adalah Usaha Ekonomi Produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria usaha kecil; 8. Izin Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha / kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar; 9. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat dengan PUMK adalah orang yang melakukan usaha mikro kecil di lokasi yang telah diterapkan; 10. Lokasi IUMK adalah tempat untuk menjalankan usaha mikro dan kecil yang berada dilok.asi sesuai dengan domisili pelaku usaha; Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah yang dipimpin oleh Camat; 12. Kelurahan adalah wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintah terendah langsung dibawah Camat dan tidak berhak menyelenggarakan rumah tangga sendiri;
BAB II RUANO LINGKUP, PRINSIP DAN TUJUAN
pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Walikota ini meliputi pengaturan pemberian IUMK bagi PUMK
pasal 3
Prinsip pemberian izin usaha mikro dan kecil adalah: a. prosedur sederhana, mudah dan cepat; b. terbuka informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; dan c. kepastian hulrum serta kenyamanan dalam usaha
pasal 4
Tujuan pedoman pemberian IUMK adalah : a. mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan; b. mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha; c. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke Jembaga keuangan bank dan non bank; d. mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan / atau lembaga lainnya
BAB III PELAKSANAAN
pasal 5
(1). Pendataan PUMK dilakukan oleh Lurah setempat berkonsultasi dengan Camat dan Kepala Dinas, dengan cara : a. membuat jadwal kegiatan pelaksanaan pendataan; b. memetakan lokaei; dan c. melakukan validasi / pemuktahiran data (2). Walikot.a menet.apkan lokasi at.au kawasan sesuai peruntukkannya sebagai lokasi terhadap PUMK atas usulan dari Camat dan/ atau Lurah setempat yang berkoordinasi dengan Dinas yang menangani tata ruang dan wilayah (3). Pendataan PUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. identitas pelaku uisaha mikro dan kecil b. lokasi pelaku usaha mikro dan kecil yang berada di wilayah kecarnatan c. jenis tempat usaha d. bidang usaha; dan e. besamya modal usaha (4). Menetapkan Iokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan dan kebersihan lingkungan serta berpedoman pada rencana tata ruang dan wilayah (RT /RW) daerah
pasal 6
(1) PUMK melakukan pendaftaran IUMK kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota palopo;
(2) PUMK harus dilengkapi dan menyeampaikan berkas pendaftaran kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu kota palopo
(3) lungkup IMUK,meliputi;
a. permohonan IUMK
b. pemeriksaan IUMK
c. pemberian IUMK dan
d. pencabuta dan tidak berlakunya IUMK
pasal 7
(1). PUMK mengajukan permohonan IUK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) hutuf a kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
(2). permohonan IUMK sebagaiman dimakasud pada ayat (1) paling sedikit harus melampirkan berkas permohonan sebagai berikut ;
a. surat pengantar dari rt atau rw terkait lokasi usaha;
b. kartu tanda penduduk (KTP)
c. kartu keluarga (KK)
d. pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebnayak 2 (DUA) lembar;
e. mengisih formulir yang memuat tentang ;
1. nama
2. nomor KTP
3. nomor telpon
4. alamat
5. kegiatan usaha
6. sarana usaha yang dingunakan
7. jumlah modal usaha
pasal 8
(1) dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran IUMK.
(2) berkas pendaftaran IUMK yang telah memenuhi persyaratan menjadi dasar pemberian IUMK.
(3) dalam hal berkas pendfataran IUMK tidak memenuhi persyaratan, dinas penanaman modal dab pelanyanan terpadu satu pintu mengambalikan berkas agar dilengkapi
(4) pengembalian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada PUM paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran.
pasla 9
(1). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo memberikan IUMK dalam bentuk naskah satu lembar.
(2). Pemberian IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pendelegasian kewenangan dari Walikota kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo.
(3). IUMK diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap dan benar.
(4). Pemberian IUMK kepada usaha mikro dan kecil tidak dikenakan biaya, retribusi, dan / atau pungutan lainnya.
pasal 10
(1). Bentuk naskah satu lembar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) mencalrup hal-hal sebagai berikut :
a. kop surat; b. nama izin; c. nomor surat; d. dasar hukum; e. detail pemohon, terdiri dari : a; 2. nomor KTP; 3. nama usaha; 4. alamat rumah; 5. alamat tempat usaha; 6. nomor telepon (HP); 7. bentuk usaha;
f. stiker hologram anti pembajakan; g. barkode; h. tanda tangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu � Satu Pintu
(2). Naskah satu lembar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan perizinan secara elektronik.
pasal 11
(1). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat melakukan pencabutan IUMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d;
(2). Pencabutan IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dapat dilakukan apabila pemegang IUMK melanggar ketentuan perundang-undangan.
pasal 12
PUMK mempunyai hak antara lain : a. melalrukan kegiatan usaha; b. mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberita.huan terkait dengan kegiatan usaha c. mendapatkan pembinaan dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan / atau lembaga lainnya; d. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan, bank dan non bank.
pasal 13
PUMK mempunyai kewajiban antara lain : a. Mematuhi ketentuan perundang-undangan; b. Mematuhi kegiatan usaha sesuai IUMK.
pasal 14
PUMK dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut: a. memperdagangkan barang dan / atau jasa ilegal; b. PUMK yang kegiatan usahanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan
BAB IV MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
pasal 15
1). Walikota melalui Dinas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian IUMK di wilayahnya
(2). Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan / atau sewaktu - waktu apabila diperlukan
pasal 16
(1). Lurah menyampaikan laporan pendataan PUMK kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(2). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyampaikan laporan hasil pemberian lUMK kepada Walikota.
(3). Walikota menyampaikan laporan hasil pemberian IUMK kepada Gubernur.
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
pasal 17
(1). Walikota melalui Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian IUMK di wilayahnya.
(2). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUMK di wilayahnya.
pasal 18
(1). Pembinaan dan pengawasan meliputi: a. pendataan; b. fasilitasi akses permodalan; c. penguatan kelembagaan d. pembinaan dan pendarnpingan bimbingan teknis; dan e. mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha
BAB VI PENDANAAN pasal 19
(IJ. Biaya pelaksanaan pemberian IUMK bersumber dari Angga.ran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
pasal 20
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
pasal 13
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 5.2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Permohonan Ijin dan Penetapan Biaya Pemakaian Alat-Alat Berat, Biaya Pendukung untuk Pengujian Laboratorium dan Pengujian Lapangan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2017
hak - keuangan - dan - administratif - pimpinan - dan - anggota - dewan - perwakilan - rakyat - daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2017/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya PP No. 18 Tahun 2017 maka pengaturan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Tahun 1950 No. 14 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penghasilan Pinpinan Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pinpinan Dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain- Lain , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 5.1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5.1, BD Kab. Indramayu Tahun 2017 No 5.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Prosedur Permohonan Ijin Pemakaian/Penggunaan Tanah Hak Milik Pemerintah Daerah Dibawah Pengelolaan dan Pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2017
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi NO. KEP- 0091/SKKMA0000/2017/S0, skk migas
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tentang Pedoman Tata Kerja Lifting Minyak Mentah dan/atau Kondensat dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat