PENEIAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PRO\'INSI BENGKULU TAHUN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2016
ABSTRAK:
Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, sebagaimara telal diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2074 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajat Daerah Provinsi
Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Pajak Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2O16,
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 1997
UU No. 19 Tahun 1997
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2008
Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2011
PerGub Bengkulu No. 3 Tahun 2012
Persentase Bagi Hasil PKB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
a.70 % (Tujuh puluh persenj untuk Pemerintah Daerah Provinsi; dan
b.30 o/o ("figa puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Perhitungan penerimaan bagi hasil PKB , Bagi Hasil Pajak untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dibayar setiap 3 (tiga) bulan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
7 Halaman
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2016 Tahun 2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pemberian Hibah dan Bantuan
ABSTRAK:
pemberian hibah dan bantuan sosial harus dilaksanakan secara efektif, efesien, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan sesuai dengan Kemampuan Keuangan Daerah. dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu untuk mengatur kembali tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial di dalam Peraturan Bupati. maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial. Peraturan ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. hibah dan bantuan sosial dapat berupa buang atau barang/jasa. Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah, dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Pemberian hibah memenuhi kriteria paling sedikit : peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan; bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya Pemerintahan, Pembagunan dan Kemasyarakatan; memenuhi persyaratan penerima hibah; ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-undangan. Hibah dapat diberikan kepada : Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah Lain; BUMN atau BUMD; Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Bupati menunjuk SKPD teknis untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan hibah dan proposal hibah, meliputi : urusan Pendidikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan; urusan Kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan; urusan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; urusan Sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial; urusan Keagamaan; urusan Kepemudaan dan Olahraga; urusan kebudayaan dan pariwisata; urusan Politik Dalam Negeri dan urusan Kemasyarakatan lainnya; urusan Bidang Pekerjaan Umum; urusan Lingkungan Hidup; urusan Ketenagakerjaan; urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menegah; urusan Ketahanan Pangan; urusan Perberdayaan Masyarakat dan Desa; urusan Penanggulangan Bencana; urusan Kelautan dan Perikanan; urusan Perindustrian dan Perdagangan; urusan Peternakan dan Perkebunan; urusan Pertanian dan Holtikultura; urusan Pertanahan oleh Dinas Pertanahan; urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Hasil verifikasi dan evaluasi atas permohonan dan proposal hibah uang atau barang/jasa berisi keterangan mengenai nama calon penerima hibah, uraian usulan, jumlah yang diusulkan dan besaran/ nilai hibah yang disetujui disertai kesimpulan atas permohonan hibah. Hibah dan Bantuan Sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD. Hibah dan Bantuan Sosial berupa barang dicantumkan dalam RKA-SKPD. RKA-PPKD dan RKA-SKPD tersebut menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh Bupati/ Kepala SKPD dan penerima hibah. NPHD paling sedikit memuat ketentuan mengenai : pemberi dan penerima hibah; tujuan pemberian hibah; besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima; hak dan kewajiban; tata cara penyaluran/penyerahan hibah; tata cara penyaluran/penyerahan hibah. Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi : laporan penggunaan dana hibah; surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana hibah yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan proposal hibah yang telah diajukan kepada Pemerintah Daerah dan NPHD; bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian bantuan sosial memenuhi kriteria paling sedikit : selektif; memenuhi persyaratan penerima bantuan; bersifat sementara dan tidak terus menerus; sesuai tujuan penggunaan. Bupati menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan Keputusan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS). Penerima hibah atau bantuan sosial wajib mengembalikan sisa dana ke Rekening Kas Umum Daerah, yang penyampaiannya dilakukan dengan menggunakan Surat Pengantar dari SKPD terkait. Waktu pengembalian sisa dana diatur
sebagai berikut : untuk kegiatan yang penyelesaiannya paling lambat akhir Nopember tahun anggaran berkenaan, penyetorannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan; untuk kegiatan yang penyelesaiannya setelah bulan Nopember dan paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun anggaran berkenaan, penyetorannya paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu)
Desember tahun anggaran berkenaan. Untuk kelancaran pelaksanaan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan hibah dan bantuan sosial dapat dibentuk Sekretariat Bersama yang berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan. beranggotakan dari berbagai unsur SKPD teknis/ Unit Kerja terkait, yang
dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah, terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap dan penunjukannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati. SKPD teknis melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspektorat. Dalam hal penerima hibah atau penerima bantuan sosial menggunakan dana
hibah atau bantuan sosial tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, maka penerima hibah atau bantuan sosial dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Banjar Nomor 03 Tahun 2012;
Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2012
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 46 TAHUN 2016
39 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 136 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kelurahan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin dan dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Kelurahan Banjarmasin, perlu menjabarkan tugas pokok dan fungsi unsur unsur organisasi dalam bentuk uraian tugas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang uraian tugas Kelurahan Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas Kelurahan Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum; Uraian tugas pada Badan, Sekretariat, Seksi-Seksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan fungsional dan menunjang terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), maka setiap temuan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), wajib ditindaklanjuti secara konsisten oleh Pimpinan Unit Kerja/atasan langsung sebagai penanggung jawab kegiatan. Tindak lanjut hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tersebut sangat diperlukan dalam rangka rnemperbaiki manajemen Pemerintah, antara lain aspek kelemhagaan, ketatalaksanaan dan SDM Aparatur, serta dasar penilaian kinerja pimpinan unit kerja agar suatu ternuan yang sarna tidak terulang kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pertu menetapkan peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Penanqanan TindaK Lan]ut Hasil Pemeriksaan
Inspektorat Daeran Kabupaten Seram Bagian Timur.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Perda Nomor 19 Tahun 2010.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penanqanan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai acuan bagi Pimpinan Unit Kerja dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2016.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya, ditetapkan oleh penanggungjawab TLHP Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran : 4 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Auditor dan Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah pada Inspektorat Kabupaten Mamuju Utara.
ABSTRAK:
untuk mendukung Program Pembangunan bidang pengawasan pada Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara perlu peningkatan peran dan fungsi Auditor dan Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) pada Inspektorat Kabupaten Mamuju Utara. Peningkatan peran dan fungsi Auditor dan P2UPD perlu dilakukan secara maksimal demi terlaksananya pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien serta mencegah penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
dasar hukum: UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.101 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003; PP No.79 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.PER/220/M.PAN/7/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.15 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.22 Tahun 2010; Permendagri No.47 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2015.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai kedudukan, tugas pokok, wewenang dan tanggungjawab serta tata kerja Auditor dan P2UPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2016.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Microcell
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi microcell agar sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan, dan estetika, perlu dilakukan penataan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi microcell.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.94 Tahun 2012; UU No,36 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2007; PP No.52 Tahun 2000; Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.18 Tahun 2009, No.07 Tahun 2009, No.19/PER/M.Kominfo/03/2009, No.3/P/2009; Permenkominfo No.01/PER/M.KOMINFO/01/20; Perda No.5 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Pembangunan Infrastruktur, Persyaratan, Penempatan Menara Microcell, Prosedur Pemanfaatan Menara Microcell, Penggelaran Kabel Serat Optic, Pengawasan dan Evaluasi, Ketentuan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat