Peraturan Menteri Perhubungan NO. 156, BN.2015/No.1633, jdih.dephub.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah di Luar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa Puskesmas sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, oleh karena itu puskesmas dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan pola tata kelola yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Brebes tentang Penetapan Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas di Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan pembagian Jasa Pelayanan pada BLUD UPTD Puskesmas di Kabupaten Brebes. Hal-hal yang diatur antara lain terkait obyek dan subyek Retribusi Jasa Pelayanan, jenis dan besarnya Jasa Pelayanan, pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan dan pembagian Jasa Pelayanan Persalinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 45 Tahun 2015
SILPA - DANA KAPITASI - JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2015/No.-
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2014 pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, dan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Brebes tentang Pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2014 Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Di
Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/
VIII/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan pengaturan penggunaan SILPA, pemanfaatan Sisa Lebih Pembiyanaan Anggaran (SILPA) Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, jasa Pelayanan Kesehatan, biaya operasional Pelayanan Kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
9 hlm
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2015
jabatan fungsional - perawat gigi - angka kreditnya
2015
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 5, BN 2015 (137): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 36 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000; PP Nomor 98 Tahun 2000; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 101 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; Kepres Nomor 121 Tahun 2014; Perpres Nomor 165 Tahun 2014; dan Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014.
Petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bersama ini, maka Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 728/MENKES-KESOS/SKB/VII/ 2001 dan Nomor 32A Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PENUNJUKAN LOKASI PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUNJUKAN LOKASI PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2011 ten tang Retribusi Jasa
Umum, maka perlu mengatur penunjukan lokasi parkir
kendaraan bermotor dalam Wilayah Kabupaten Bone untuk
mengacu pada optimalisasi penerimaan pemungutan retribusi
dengan mengedepankan prinsip- prinsip pengelolaan keuangan
yang partisifatif, taransparan dan akuntabel dengan
memperhatikan aspek kemampuan masyarakat, keadilan serta
peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang
penunjukan lokasi parkir kendaraan bermotor dalam Wilayah
Kabupaten Bone;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
5. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049 )
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan
Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1993 tentang kendaraan
dan pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kata (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone ( Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 01);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum ( Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2011);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Rambu Lalu Lintas Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2013 Nomor 2);
menetapkan : PENUNJUKAN LOKASI PARKIR KENDARAAN BERMOTOR
DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai
dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
5. Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus
disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan
6. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan
perundang- undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran
retribusi, termasuk pemungut atau pemotong.
7. Retribusi parkir di tepi jalan umum adalah pungutan yang dikenakan atas
penyediaan pelayananan parkir tepi jalan umum yang ditentukan Pemerintah
Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
8. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa
saat dan ditinggalkan pengemudinya.
9. Petugas parkir adalah orang atau individu yang ditunjuk dan atau ditugaskan
oleh Dinas Perhubungan untuk memberikan pelayanan perparkiran ditempat
parkir tepi jalan umum.
10. Kesepakatan bersama adalah sebuah kesepakatan yang disetujui oleh semua
instansi yang terkait yang menetapkan syarat- syarat dan ketentuan hubungan
kerja.
PASAL II
Jenis perparkiran kendaraan bermotor terdiri dari :
1. Parkir ditepi jalan um um
2. Parkir pada tempat khusus Jenis perparkiran kendaraan bermotor terdiri dari :
BAB II
LOKASI PARKIR DAN PENGELOLAAN
Pasal 3
Lokasi parkir ditetapkan pada pasar, pusat-pusat pertokoan, Swalayan, kantorkantor pelayanan, rumah makan dan titik keramaian, baik yang sifatnya menetap
maupun temporer yang merupakan bagian yang tidak terpisahka, sebagaimana
tercantum dalam daftar lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
(1). Pengelolaan parkir dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan.
· (2). Dinas Perhubungan menunjuk dan/ atau menugaskan orang/badan sebagai
BAB III
PENUTUP
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bone Nomor 7 4 7
Tahun 2008 tentang penunjukan lokasi parkir kendaraan bermotor dalam Wilayah
Kabupaten Bone .dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat