Peraturan Menteri Pertahanan NO. 32, BN.2014/No.1119, peraturan.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penanganan Krisis Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.53, TLD NO.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pendidikan dan kebudayaan nasional di daerah diselenggarakan dalam rangka mewujudkan fungsi pendidikan dan kebudayaan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab; bahwa masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah memiliki keragaman budaya, etnis, ras, agama dan asal daerah, berpotensi menciptakan permasalahan sosial sehingga diperlukan kebijakan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan yang dapat memperkokoh rasa persatuan dan rasa kebangsaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Gubernur bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya, sehingga untuk menjamin kepastian hukum mengenai penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Normor 66 Tahun 2010.
Secara filosofis, pendidikan nasional di daerah diselenggarakan dalam rangka mewujudkan fungsi pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak dan martabat generasi muda khususnya yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Secara sosiologis, kebijakan daerah di bidang pendidikan dapat memperkokoh rasa persatuan dan kebangsaan. Secara yuridis, Gubernur bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya. Dan agar dapat memberikan payung hukum atau menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan pendidikan dimaksud, maka terlebih dahulu perlu dirumuskan arah kebijakan itu dalam sebuah peraturan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
42 halaman; Penjelasan 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 3 Tahun 2014
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 64 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, perlu diatur lebih lanjut pedoman pelaksanaan pengelolaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di kabupaten sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.3 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 200, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup; Kewenangan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemberian Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Sanksi Administratif; Pengendalian dan Pengawasan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembina Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Pemberdayaan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan untuk kesejahteraan seluruh rakyar termasuk usaha perdagangan melalui pasar tradisional perlu dipertahankan dan ditingkatkan keberadaannya sejalan dengan perkembangan pasar modern di Provinsi Kalimantan Timur; Perlu adanya upaya mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan untuk memberdayakan Pasar Tradisional serta mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh pasar modern yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan yang telah mempunyai jaringan usaha secara nasional yang dapat merugikan Pasar Tradisional di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur; Dalam rangka menjaga keseimbangan pertumbuhan antara pasar tradisional, Pusat perbelanjaan dan toko modern, diperlukan usaha penataan pusat perbelanjaan dan toko modern melalui pengaturan agar tercipta persaingan yang sehat, saling memerlukan, saling menguntungkan dan saling memperkuat; Berdasarkan pertimbanga, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisinal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2014.
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern bertujuan untuk: a. memberikan pembinaan kepada pasar tradisional dan penataan pusat perbelanjaan serta toko modern; b. memberdayakan Pasar Tradisional agar mampu berkembang, bersaing, tanggung, maju dan mandiri; c. Mengatur, menata keberadaan dan pendirian Pasar Tradisional dan pasar modern agar mampu bersaing secara sehat, bersinergi yang saling memperkuat dan saling menguntungkan. d. menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional dengan toko modern berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan; e . mewujudkan sinergitas hubungan yang saling memberikan dan memperkuat antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan pasar tradisional agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi daerah yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disetujui bersama antara pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 12 Agustus 2014; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Perda Kaltim No.13 Tahun 2008.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015: 1) Pendapatan Daerah Rp 8.536.213.350.000,00 2) Belanja Daerah Rp 9.336.213.350.000,00 3) Pembiayaan Daerah Rp 800.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 38 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan permintaan pupuk bersubsidi Tahun 2014 dan untuk memenuhi kebutuhan pupuk sampai dengan bulan Desember 2014, perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2014 ten tang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 ; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; 7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 02/Pert/HK.060/2/2006; 8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.130/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013; . Peraturan Menteri Pertanian Nomor
122/Permentan/SR.130/11/2013; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; . Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 03 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 53 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kab. Pamekasan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Pamekasan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 09);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipi/ Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018), sebagafmana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
14. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh dan diangkat dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 7);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 Nomor 10);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan pengurus KORPRI kab. pamekasan; Penjabaran Tugas dan Fungsi (Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI; Sub Bagian Umum dan Kerjasama; Sub Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani; Sub Bagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2014.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN AL-QUR’AN
ABSTRAK:
Tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, serta sehat jasmani dan rohani; pendidikan al-Qur’an merupakan bagian dari aktifitas hidup masyarakat muslim di Kabupaten Wajo, oleh sebab itu perlu mendapat dukungan masyarakat dan pemerintah daerah dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan Al-Qur’an; untuk lebih efisien dan efektifnya pelaksanaan pendidikan tersebut perlu upaya yang intensif dan berkesinambungan dengan melakukan standarisasi lisensi bagi para pengajar Pendidikan Al-Qur’an. ; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendidikan Tulis Al-Qur’an.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang– 2 Undangan
6. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang– Undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998
10. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 dan Nomor 44 Tahun 1988 tentang Usaha Peningkatan Baca Tulis Huruf Al-Qur’an bagi Umat Islam dalam rangka Peningkatan Penghayatan dan Pengamalan al-Qur’an dalam Kehidupan Sehari-Hari;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Pendidikan Al-Qur’an.
MENGATUR TENTANG PENDIDIKAN AL-QUR’AN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Permenhub No. 100 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Pengunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
Diubah dengan :
Permenhub No. 200 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
Permenhub No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Persyaratan pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
Mengubah :
Permenhub No. 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 79, BN.2014/No.1912, jdih.dephub.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat