Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka menjamin obyektifitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalarn jabatan fungsional umum, diperlukan Standar Kompetensi teknis Pegawai Negeri Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2001; Peraturan Kepala Sadan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Kepala Sadan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Jenis dan Syarat Jabatan
Bab IV Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Umum
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2013.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
PP No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
PP No. 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
PP No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/ Dudanya
Mengubah :
PP No. 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 31 Tahun 2010 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 32 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 29 Tahun 2007 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
PP No. 35 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas , Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1993
PP No. 17 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992
PP No. 53 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985
PP No. 13 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
PP No. 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
PENYELESAIAN Kerugian negara - petunjuk pelaksanaan
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, berita daerah Prov DKI Jakarta Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah;
bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nornor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Neqara Terhadap Bendahara dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008, tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2010 sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu disempurnakan:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebaqaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebaqaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomer 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ; Peratutan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diiubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 ; Peraturan Menteri Dalam Neperi Nomer 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2008 ; Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011
Mengatur Ruang Lingkup Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan (TP) diberlakukan terhadap Bendahara dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang diberlakukan terhadap Pegawai, baik langsung maupun tidak langsung terbukti bersalah dan merugikan daerah yang berada pada : a. Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPDI UKPD); b. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan c. Perusahaan Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Informasi kerugian daerah dapat diketahui dari : a. temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan/penqawasan dari Pengawas Fungsional; b. temuan pemeriksaan intern atas pelaksanaan Pengawasan Melekat (Waskat) oleh atasan langsung terhadap Bendahara dan/atau bawahannya; c. pemberitaan di Mass Media/Pengaduan Masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); d. laporan dari Instansi Pemerintah lainnya sepanjang dapat dipertanggung-jawabkan; dan e. putusan badan peradilan.
Majelis Pertimbangan dibentuk secara ex-officio yang jumlah dan susunan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, beranggotakan : a. Sekretaris Daerah selaku Ketua merangkap Anggota; c. Kepala BPKD selaku Sekretaris merangkap Anggota; d. Kepala BKD selaku Anggota; dan e. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah selaku Anggota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
mencabut Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur tugas-tugas Majelis Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 diatur dengan Peraturan Gubernur. .
39 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat