Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
Wilayah Kabupaten Gowa memiliki kondisi geologis, geografis, demografis, sosiografis yang rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugianharta benda, dankerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Untuk mengurangi resiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981; 3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1985; 4. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990; 5. Undang-Undang No.6 Tahun 1996; 6. Undang-Undang No. 4 Tahun 1997; 7. Undang-Undang No.28 Tahun 1999; 8. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999; 9. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003; 10. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004; 11. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; 11. Undang-Undang No.33 Tahun 2004; 12; Undang-Undang No. 24 Tahun 2007; 13.Undang-Undang No. 26 Tahun 2007; 14. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007; 15. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008;
MENGATUR TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN GOWA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2013.
44 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Bahwa pajak merupakan sumber pendapatan daerah dalam rangka memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah;
Bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan kewenangan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2008; Perbup Bombana No. 5 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bombana, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Pendataan dan Penetapan Pajak;
7. Pemungutan Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Kadaluwarsa Penagihan;
10. Pemeriksaan;
11. Insentif Pemungutan;
12. Ketentuan Khusus;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 1 Tahun 2013
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013 ABSTRAK
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Manokwari telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Angggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2013;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten
di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2097);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua bagi Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4548);
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangari Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaandan Pengawasan atas Penyelenggaran Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tallun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4090);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggaran
DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Penge/olaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005" Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepL
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 NOI
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repu
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Mini
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun' 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan ABPD Tahun Anggaran 2013;
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAKAMAN DAN PENGABUAN JENAZAH
ABSTRAK:
bahwa dinamika dan pertumbuhan penduduk Kota Tangerang Selatan yang pesat perlu diimbangi dengan ketersediaan taman pemakaman dan pengabuan jenazah dan bahwa pengendalian terhadap ketersediaan taman pemakaman dan pengabuan jenazah harus dilakukan melalui pengaturan dalam penyelenggaraan, penggunaan, pemanfaatan sarana prasarana, serta pembinaan dan pengawasannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum
2. Ruang lingkup
3. Jenis, perolehan, dan lokasi taman pemakaman
4. Tempat pengabuan jenazah
5. Pengelola pemakaman dan pengabuan jenazah
6. Izin operasional
7. Izin penggunaan petak makam
8. Pengangkutan, pemindahan, dan penggalian jenazah atau kerangka
9. Pelaporan
10. Pelarangan
11. Sanksi administrasi
12. Pembinaan dan pengawasan
13. Ketentuan peralihan
14. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2013/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada pegawai berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah ;
b. bahwa berdasarkan Surat Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Rembang Nomor
170/009/2013 tanggal 7 Januari 2013, Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Rembang menyetujui
pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai
Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Rembang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran
2013.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4448);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
694);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 61) ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 81);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 90) sebagaimana
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 18
Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran
2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2011 Nomor 18) ;
15. Peraturan Bupati Rembang Nomor 47 Tahun 2012
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013
(Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012
Nomor 47).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud pemberian tambahan penghasilan adalah
untuk meningkatkan kinerja dan disiplin pegawai.
Tujuan pemberian tambahan penghasilan adalah dalam
rangka peningkatan kesejahteraan pegawai di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang. Tambahan penghasilan diberikan kepada pegawai dengan kriteria : a. Pegawai yang memiliki tugas-tugas yang melampaui
beban kerja normal;
b. Seluruh pegawai dalam rangka peningkatan
kesejahteraan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat