Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum 2. Ruang lingkup 3. Jenis, perolehan, dan lokasi taman pemakaman 4. Tempat pengabuan jenazah 5. Pengelola pemakaman dan pengabuan jenazah 6. Izin operasional 7. Izin penggunaan petak makam 8. Pengangkutan, pemindahan, dan penggalian jenazah atau kerangka 9. Pelaporan 10. Pelarangan 11. Sanksi administrasi 12. Pembinaan dan pengawasan 13. Ketentuan peralihan 14. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat