PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menerima pengallhan kewenangan
pemungutan Pajak Bumi dan/atau Bangunan Khusus
pada Sektor Perdesaandan Perkotaan (PBB-P2) dan
Pemenntah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Ketentuan pasal 77, juncto pasal 2 ayat (2) huruf j,
juncto, pasal 180 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu mengatur PBB-P2 dalam suatu Peraturan
Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah TIngkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209};
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan
Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerlntah PenggantiUndang-UndangNomor 5 Tahun
2008 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan menjadi Undang-Undang (lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4. Undang-Undang Nomer 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Buml dan Bangunan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312),
sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republlk
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor
3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Tahun 2000, Nomor 129, Tambahan LembaranNegara
Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233);
13. Peraturan PemerintahNomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistim Informasi KeuanganDaerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan. Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010. tentang
Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendlri oleh Wajib
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
1. NAMA OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
2. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PERHITUNGAN PBB-P2
3.PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PBB-P2
4.PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN, PENETAPAN DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2013.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat perfu pemberian
Alokasi Dana Desa (ADD) untuk masing-masing desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa
Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Supati Sangli Nomor 59 Tahun 2012
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 140/161 /SJ tanggal 26 Januari 2007
tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa;
Pasal 18 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan
usaha Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Barat, maka pemerintah Kabupaten Sintang perlu melakukan
penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, sehingga perlu dibentuk
peraturan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jumlah penyertaan modal
Pemerintah Kabupaten Sintang pada PT. Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Barat seluruhnya sampai dengan Tahun Anggaran 2012
sebesar Rp. 19.997.000.000,- (sembilan belas milyar sembilan ratus
sembilan puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah lembar saham
19.997 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh)
lembar. Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kabupaten
Sintang melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Barat pada Tahun Anggaran 2013
dalam bentuk pembelian saham dengan nominal sebesar Rp.
3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan jumlah lembar saham
3.000 (tiga ribu) lembar. Penambahan penyertaan modal Pemerintah
Kabupaten Sintang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Barat merupakan penyisihan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sintang dan merupakan kekayaan daerah yang
dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 HLM, 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 01 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
bahwa kondisi ketentraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi masyarakat, maka perlu dibangun kelembagaan Satpol PP yang mampu mendukung terwujudnya kondisi daerah yang tentram, tertib dan teratur
UU Nomor 28 Tahun 1959; UUNomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 3 Tahun 1982; PP Nomor 24 Tahun 1983; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 6 Tahun 2010; PERMEN Nomor 40 Tahun 2011; PERDA Nomor 01 Tahun 2008;
Penetapan UU, Hukum Acara Pidana, Perubahan UU, PERDA, Perubahan Batas Wilayah & nama, Pembagian Urusan, Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Polisi Pamong Praja, Urusan Pemerintahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
12 halaman, penejelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 2 ayat (2) huruf j disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan Jenis Pajak
kabupaten/kota; bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PKM.07/2009; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, tarif Dan Cara Menghitung Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak; Pendataan Dan Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2013
Melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perppu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU, DPRD bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Perda tentang APBD Tahun 2013 sesuai dengan Pergub Jambi Nomor 17/KEP.GUB/SETDA.KEU-2.2/2013 tentang Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2013.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; ; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2012; dan Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai APBD TA 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Penanam Modal Berkantor di Tenggarong
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No. 2 Tahun 2012 Pasal 14 huruf a dan Pasal 15 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Perda mewajibkan Penanam Modal yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk berkantor di Tenggarong; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kewajiban Penanam Modal Berkantor di Tenggarong.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1984; UU No.31 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008 UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 1986; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; Perpres 76 Tahun 2007; Perpres No.27 Tahun 2009; Perpres No.36 Tahun 2010; Perpres No.16 Tahun 2012; Permendagri No.50 Tahun 2012; PKBKPM No.12 Tahun 2009; PKBKPM No.13 Tahun 2009; PKBKPM No.6 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2012.
Kewajiban berkantor diselenggarakan berdasarkan asas: a. adil; b.transparan; c.efisiensi dan efektifitas; d.manfaat; e.keselamatan; f.kesejahteraan; g. kepatuhan; h.akuntabel; i.memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Kewajiban Berkantor: (1) Setiap Penanam Modal wajib berkantor dan/atau memiliki kantor representatif di Tenggarong, (2) Kantor representatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur lain: a. berlokasi di Tenggarong; b. memiliki alamat yang jelas; dan c. memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (3) Kepala BPMD berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan, pengendalian dan pelaporan serta terselenggaranya koordinasi dan sinkronasi terhadap pelaksanaan kewajiban berkantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Tata Cara Pelaksanaan: (1) Kewajiban berkantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus mendapatkan TDWB dari Bupati dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak penanam modal menjalankan kegiatan usahanya, (2) Bupati dapat melimpahkan kewenangannya, menerbitkan TDWB kepada Kepala BPMD yang ditetapkan dengan keputusan Bupati, (3) Pendaftaran untuk mendapatkan TDWB dilakukan di BPMPD, (3) Pendaftaran untuk mendapatkan TDWB dilakukan BPMPD, (4) Untuk mendapatkan TDWB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanam Modal mengajukan permohonan kepada Bupati cq. Kepala BPMPD dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. mengisi formulir permohonan yang disediakan di loket PTSP BPMPD; b.foto kopi NPWP; c. foto kopi KTP pemohon; d. materia Rp.6.000,-; e. pas foto warna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar; f. keterangan kewarganegaraan bagi WNI Keturunan; g. foto kopi Akta Pendirian Perusahaan; dan h. mengisi Surat Pernyataan Bersedia Memenuhi Peraturan Yang Berlaku, (5) Pengurusan TDWB tidak dikenakan biaya, (6) Kepala BPMPD dapat menolak permohonan TDWB apabila tidak lengkap dengan menyebutkan alasan-alasannya dan Pemohon diberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran ulang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penolakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2013.
Peraturan yang diubah : UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006; PKBKPM No.13 Tahun 2009
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.44, TLD NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan melalui pembangunan kesehatan; bahwa Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) yang merupakan salah satu unsur penentu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Sulawesi Tengah masih dibawah standar; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pembangunan kesehatan, diperlukan perencanaan dan regulasi yang menjadi dasar pembangunan kesehatan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU NOmor 12 Tahun 2008; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 72 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan pembangunan kesehatan daerah dilaksanakan dengan prinsip: a) pengelolaan kesehatan daerah merupakan penjabaran dari sistem kesehatan secara nasional; b) upaya kesehatan diselenggarakan secara berkesinambungan dan paripurna meliputi upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan, hingga pemulihan serta rujukan antar tingkatan upaya kesehatan; c) pelayanan kesehatan harus berkualitas, terjamin kesehatannya bagi penerima dan pemberi upaya, dapat diterima masyarakat, efektif serta mampu menghadapi tantangan global dan regional; d) ketersediaan dan pembiayaan pelayanan kesehatan yang bermutu harus terjangkau oleh seluruh masyarakat; e) upaya kesehatan menggunakan teknologi tepat guna yang berbasis bukti, berasas pada kesesuaian kebutuhan dan tidak bertentangan dengan etika, moral dan nilai agama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
17 halaman; Penjelasan 9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat