Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri ·
Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang
Pedoman Pemberian · Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
maka Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan
Keuanganperlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a , maka perlu menerbitkan Peraturan Walikota
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 8 tahun 1985,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, hibah, monotoring dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2012.
65 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 32 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi penyelenggaraan adminsitrasi keuangan dan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka dipandang perlu diatur tentang standar perjalanan dinas dalam negeri atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten sanggau ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2003, UU No.27 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.21 Tahun 2001, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.21 Tahun 2011, Permendagri No.22 Tahun 2011, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Sanggau No.18 Tahun 2007, Perda Sanggau No.19 Tahun 2007, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.22 Tahun 2007, Perda Sanggau No.23 Tahun 2007, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.7 Tahun 2011, Perda Sanggau No.8 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Mekanisme, Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2012.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 7 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 33A Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara Dan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Bank Sumsel dan Babel, PDAM Tirta Ogan dan PD Petrogas Ogan Ilir
ABSTRAK:
Unntuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Ogan Ilir melalui investasi, dipandang perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Ogan, dan Penambahan Penyertaan Modal pada PD Petrogas Ogan Ilir yang berasal dari APBD Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No.1 Tahun 2004, penyertaan modal perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: UU No.7 Tahun 1992; UU No.17 Tahun 2003; UU No.37 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004;UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.42 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.20 Tahun 2007.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir; Deviden atas Penyertaan Modal; serta Hak dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/No.12, TLD/No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Majene Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Majene dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. Dengan ditetapkannya UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No.26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, serta hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
44 halaman, Penjelasan 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 25 Tahun 2012
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEJABAT NEGARA - PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD - PNS - CPNS - PEGAWAI TIDAK TETAP - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - PERUBAHAN KETIGA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2012/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 23 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Barat tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan CPNS serta Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PMK No. 45/PMK.05/2007; PMK No. 07/PMK.05/2008; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERDA No. 23 Tahun 2006
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Perbup No. 2 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
Mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.
4 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 112 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Balai Benih Pembantu Palawija Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan PERBUP Kabupaten Kutai Kartanegara NO.38 Tahun 2009 Pasal 9 angka 20 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing UPT tersebut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Balai Benih Pembantu Palawija Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.41 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
Unit Pelaksana Teknis Dinas merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Balai Benih Pembantu Palawija untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan /atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Balai Benih Pembantu Palawija dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas induknya melalui Sekretaris dan atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas yang bersangkutan secara berjenjang. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura balai Benih Pembantu Palawija merupakan unsur pelaksana teknis Dinas dan atau teknis tertentu mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau teknis penunjang dibidang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas induknya. Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana pasal 3 tersebut di atas, Unit Pelaksana Teknis Dinas mempunyai fungsi : a. mengimplementasikan peraturan Perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang erat hubungannya dalam menunjang kelancaran tugas Unit Pelaksana Teknis; b. menyusun rencana kerja dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, pengendalian, pemantauan dan pengkoordinasian pengembangan kapasitas kegiatan operasional Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dalam wilayah kerjanya; c. membina dan membimbing upaya peningkatan produktivitas kerja dalam peningkatan pelatihan terhadap unsur aparatur dan juga masyarakat serta mengevaluasi hasil kerja bawahan sekaligus pemberian informasi, saran dan pertimbangan kebijakan sebagian kegiatan operasional teknis dinas dan/atau teknis tertentu untuk dijadikan bahan pertimbangan dan keputusan Kepala Dinas; d. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang dilimpahkan dan/atau diperintahkan oleh Kepala Dinas sesuai ruang lingkup kewenangan bidang tugasnya. Susunan Organisasi Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Balai Benih Pembantu Palawija Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan ketrampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 552 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Aparat Pemerintah Desa Di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu wujud kepedulian dan penghargaan yang tinggi dari Pemerintah Kabupaten Pati kepada Aparat Pemerintah Desa di Kabupaten Pati yang purna tugas, dipandang perlu diberikan penghargaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghargaan kepada Aparat Pemerintah Desa di Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007
PERBUP ini mengatur mengenai Penghargaan yang penerima Penghargaan adalah Aparat Pemerintah Desa yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan telah memasuki Batas Usia Purna Tugas mulai tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat