ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri ·
Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang
Pedoman Pemberian · Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
maka Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan
Keuanganperlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a , maka perlu menerbitkan Peraturan Walikota
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 8 tahun 1985,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, hibah, monotoring dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
|