Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 134 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
28. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
34. Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2004 Nomor 45/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 103) sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2007 Nomor 5/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2007 Nomor 5/E);
35. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 104);
36. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2005 Nomor 7/D, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 7/D);
37. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sumber- Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 9/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9/D);
38. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/A);
39. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D);
40. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 7/E);
41. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 7A/E);
42. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor
13/A);
43. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012
Nomor 2/A);
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan meliputi :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China Tentang Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Hong Kong Special Administrative Region of The People's Republic of China Concerning Mutual Legal Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/NO.89seriE
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Konservasi Sumber Daya Air
ABSTRAK:
bahwa sumber daya air perlu dilestarikan agar air
tetap tersedia dalam kualitas dan kuantitas yang
cukup serta berkesinambungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 26
Tahun 2004.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
B A B I I
MAKSUD DAN TUJUAN;
B A B III
RUANG LINGKUP;
B A B IV
ZONA KONSERVASI AIR;
BAB V
BENTUK KONSERVASI AIR DI MASING-MASING ZONA;
BAB VI
PEMBATASAN KEGIATAN DAN KEHARUSAN KEGIATAN
PADA MASING-MASING ZONA;
BAB VII
GARIS SEMPADAN SUNGAI;
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB XI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf a s/d kk UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan jenis Pajak Daerah yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dikelola oleh daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Dasar Hukum : UU No. 17 Tahun 1974; UU No. 19 Tahun 1977; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Konawe Utara No. 4 Tahun 2008; Perda Konawe Utara No. 3 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
Pajak Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek Dan Subjek Pajak
3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak
4. Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
6. Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak Wilayah Pungutan
7. Tata Cara Pembayaran
8. Tata Cara Penagihan Pajak
9. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
11. Keberatan Dan Banding
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
13. Kadaluwarsa
14. Penyidikan
15. Ketentuan Pidana
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
11
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 Tahun 2012
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan
Daerah Kota Tanjungbalai yang berkaitan dengan Retribusi Daerah disesuaikan
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud di atas
sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU
Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun
2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 38
Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Daerah dengan
menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur
tentang objek dan golongan retribusi; retribusi jasa umum; reribusi jasa usaha;
retribusi perizinan tertentu; pemungutan retribusi; pengembalian kelebihan
pembayaran; kedaluarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan;
penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, maka:
1. Perdakot Tanjungbalai Nomor 10 Tahun 1998;
2. Perdakot Tanjungbalai Nomor 12 Tahun 1998;
3. Perdakot Tanjungbalai Nomor 13 Tahun 1998;
4. Perdakot Tanjungbalai Nomor 14 Tahun 1998;
5. Perdakot Tanjungbalai Nomor 15 Tahun 1998;
6. Perdakot Tanjungbalai Nomor 16 Tahun 1998;
7. Perdakot Tanjungbalai Nomor 17 Tahun 1998;
8. Perdakot Tanjungbalai Nomor 18 Tahun 1998;
9. Perdakot Tanjungbalai Nomor 20 Tahun 1998;
10. Perdakot Tanjungbalai Nomor 21 Tahun 1998;
11. Perdakot Tanjungbalai Nomor 22 Tahun 1998;
12. Perdakot Tanjungbalai Nomor 24 Tahun 1998;
13. Perdakodya Tk.II Tanjungbalai Nomor 25 Tahun 1998;
14. Perdakot Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2001;
15. Perdakot Tanjungbalai Nomor 9 Tahun 2001;
16. Perdakot Tanjungbalai Nomor 10 Tahun 2001;
17. Perdakot Tanjungbalai Nomor 11 Tahun 2001;
18. Perdakot Tanjungbalai Nomor 12 Tahun 2001;
19. Perdakot Tanjungbalai Nomor 13 Tahun 2001;
20. Perdakot Tanjungbalai Nomor 14 Tahun 2001;
21. Perdakot Tanjungbalai Nomor 15 Tahun 2001;
22. Perdakot Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2002;
23. Perdakot Tanjungbalai Nomor 12 Tahun 2004;
24. Perdakot Tanjungbalai Nomor 19 Tahun 2004;
25. Perdakot Tanjungbalai Nomor 20 Tahun 2004;
26. Perdakot Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2006;
27. Perdakot Tanjungbalai Nomor 7 Tahun 2006;
28. Perdakot Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2006;
29. Perdakot Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 2007;
30. Perdakot Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 2008;
31. Perdakot Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2008;
32. Perdakot Tanjungbalai Nomor 9 Tahun 2008;
33. Perdakot Tanjungbalai Nomor 12 Tahun 2008;
34. Perdakot Tanjungbalai Nomor 7 Tahun 2009;
35. Perdakot Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2009;
36. Perdakot Tanjungbalai Nomor 10 Tahun 2009;
Sepanjang menyangkut retribusi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada saat Perda ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Perda
tentang Retribusi mengenai jenis retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan
retribusi perizinan tertentu sepanjang tidak diatur dalam Perda yang
bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima ) tahun
terhitung sejak saat terutang.
76 Hlm, Lampiran: 37 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 36 Tahun 2012
BANTUAN - DANA OPERASIONAL - KESEJAHTERAAN - DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2012/NO.113
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN DANA OPERASIONAL (DOS) DAN KESEJAHTERAAN KEPADA DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (DTA) DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan tanggung jawab terhadap anak didik pada Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) perlu adanya Bantuan Dana Operasional (DOS) dan Kesejahteraan kepada tenaga Pendidikan pada DTA dalam Kab. Batang Hari;
Bantuan DOS dan kesejahteraan dimaksud dipergunakan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pendidikan keagamaan pada DTA.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah dengan dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; Permendagri No. 3 Tahun 1983; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 13 Tahun 2012; Perbup No. 33 Tahun 2012; Kep. Bersama Menag dan Mendagri No. 70 Tahun 1978; Kep. Bersama Menag dan Mendagri No. 128 Tahun 1982; Kep. Bersama Mendagri No. 44 Tahun 1998; Kepmenag No. 373 Tahun 2002.
Perbup ini mengenai tentang, Bantuan DOS dan Kesejahteraan kepada DTA dalam Kab. Batang Hari TA 2012, yang meliputi: Maksud dan Tujuan; Besarnya Bantuan; Biaya Opersional; Sumber Dana; Syarat-syarat Penerima Bantuan; Syarat-Syarat tenaga Pengajar; Larangan Penggunaan Dana; Pertanggungawaban; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 34 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Perlakuan Aset Lainnya Atas Tagihan Alat Mesin Pertanian Berupa HAND TRAKTOR Tahun 2001 Sampai Dengan 2003
ABSTRAK:
berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010 terdapat tagihan penjualan alat mesin pertanian pola revolving bersubsidi (hand traktor) yang belum terselesaikan sejak tahun 2001 sampai dengan 2003; dalam rangka mendorong petani agar tetap meningkatkan usahanya di sub sektor pertanian tanaman pangan, khususnya padi, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu memberikan insentif dan fasilitas di antaranya berupa pemberian hibah alat mesin pertanian jenis hand traktor; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kebijakan Perlakuan Aset Lainnya atas Tagihan Alat Mesin Pertanian Berupa Hand Traktor Tahun 2001 sampai dengan 2003.
Dasar Hukum: UU NO.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura telah melakukan inventarisasi penerima hand traktor bersubsidi di masing-masing kecamatan terkait dengan nilai tagihan, jumlah setoran, keberadaan penerima, kondisi teknis barang dan kemampuan membayar tagihan kepada semua penerima hand traktor bersubsidi. Hasil inventarisasi sebagaimana disebut pada ayat (1) adalah : a. jumlah petani penerima sebanyak 1.350 orang; b. jumlah harga yang harus dibayar oleh penerima (nilai tagihan awal) sebesar Rp. 15.440.863.000,- (lima belas milyar empat ratus empat puluh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah); c. realisasi pembayaran angsuran oleh penerima sebesar Rp. 211.640.000,- (dua ratus sebelas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah); dan d. sisa tagihan sebesar Rp. 15.229.223.000,- (lima belas milyar dua ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat