Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura I
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Lebong Tahun 2011 No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh perangkat daerah dalam menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah ;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
c. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang peelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam menyelenggarakan urusan administrasi
kependudukan di kabupaten/kota, dibentuk Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Instansi Pelaksana yang diatur dalam Peraturan Daerah ;
d. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas penyelenggaran Pemerintah Daerah dan guna melakukan pelayanan kepada masyarakat maka perlu dibentuk Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong ;
e. bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong. Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana tugas otonomi daerah dibidang kependudukan dan pencatatan sipil, dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka semua ketentuan yang mengatur tentang Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2008 Nomor 1) dinyatakan tidak berlaku lagi.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10, TLD No.10, LL KOTA PONTIANAK : 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
ABSTRAK:
Bahwa guna mewujudkan otonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan, maka diperlukan adanya wadah atau organisasi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, PP No. 73 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 1 Tahun 2007, Permendagri No. 5 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Maksud Dan Tujuan, Tugas, Fungsi, Dan Kewajiban, Kepengurusan, Keanggotaan, Tata Kerja Dan Hubungan Kerja, Musyawarah RT Dan RW, Pendanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa kepengurusan RT dan RW yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa bhaktinya.
8 Halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kota Kendari membentuk lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah Kota Kendari untuk pelaksanaan tugas dan fungsi peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya ; Dan dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan secara nyata, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi terhadap masyarakat masyarakat yang terkena bencana maupun wilayah yang dianggap rawan bencana, perlu dikelola oleh suatu instansi yang didukung dengan perangkat, tugas dan fungsi jelas serta terarah ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 24 Tahun 2007 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 41 Tahun 2007 ; PP No. 21 Tahun 2008 ; PP No. 22 Tahun 2008 ; Perpres No. 8 Tahun 2008 ; Pemendagri No. 46 Tahun 2008 ; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kendari dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi , organisasi, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, eselonisasi dan pemberhentian dalam jabatan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, serta penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2011.
Dengan terbentuknya BPBD Kota Kendari, maka Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB) Kota Kendari dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip/dokumen dan data/informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD Kota Kendari.
Peraturan Walikota
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 05 Tahun 2011
Perwali No. 41 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Penggunaan Anggaran Belanja, Belanja Bantuan Dan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Penggunaan Anggaran Belanja, Belanja Bantuan Dan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, bahwa Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya, maka perlu meninjau dan merubah Perwali No. 41 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Penggunaan Anggaran Belanja, Belanja Bantuan Dan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah. Guna percepatan pelaksanaan APBD Kota Palembang serta degnan mempedomani huruf c Pasal 10 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran mempunyai tugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penetapan Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Penggunaan Anggaran Belanja, Belanja Bantuan Dan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
Mencabut Perwali No. 41 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Penggunaan Anggaran Belanja, Belanja Bantuan Dan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan;
bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan;
bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Materi muatan baru dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), yaitu:
penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang- undangan lainnya;
pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang- undangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang ini.
Sistematisasi materi pokok dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah:
asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
jenis, hierarki, dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan;
perencanaan Peraturan Perundang-undangan;
penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang;
pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
pengundangan Peraturan Perundang-undangan;
penyebarluasan;
partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
dan ketentuan lain-lain yang memuat mengenai pembentukan Keputusan Presiden dan lembaga negara serta pemerintah lainnya.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2011.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Pemerintah.
Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan DPR.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden diatur dalam Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi s diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi.
Ketentuan mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan Undang-Undang diatur dengan Peraturan DPR.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.
Ketentuan mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah Provinsi sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah Provinsi dalam Lembaran Daerah.
Ketentuan mengenai penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
154
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/6/III/2011 Tahun 2011
PENJASARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/6/III/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 159
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009; bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provlnsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009;
Dasar Hukum: Undang-Undang: Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang..undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebaqaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Neimor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 60 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 45 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2011.
-
-
-
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengantisipasi berbagai dampak yang ditimbulkan dari permasalahan persampahan, maka penanganan masalah persampahan yang merupakan masalah khas perkotaan perlu mendapat perhatian dan
penanganan secara serius melalui berbagai upaya untuk membangun kesadaran dan budaya masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan kota, yang diikuti dengan peningkatan pelayanan kebersihan terutama penanganan persampahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap pelayanan persampahan oleh pemerintah daerah, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dikenakan pungutan berupa
retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum, yakni retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 198, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri Dari29 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
11 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat