Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), yang menyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011Nomor 159
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
dalam wilayah Kabupaten Mukomuko memiliki potensi yang cukup untuk pengembangan usaha perkebunan, dan industri perkebunan, sehingga diperlukan pengaturan tentang Izin Usaha Perkebunan dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan. bahwa sebagian penyelenggaraan perizinan usaha perkebunan adalah merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
2. UU No. 5 Tahun 1960
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 5 Tahun 1984
5. UU No. 5 Tahun 1990
6. UU No. 23 Tahun 1997
7. UU No. 28 Tahun 1999
8. UU No. 31 Tahun 1999
9. UU No. 3 Tahun 2003
10. UU No. 10 Tahun 2004
11. UU No. 18 Tahun 2004
12. UU No. 32 Tahun 2004
13. UU no. 26 Tahun 2007
14. PP No. 38 Tahun 2007
15. Keputusan Menhut dan Perkebunan No. 107/KPTS-II/1999
16. Permendagri No. 16 Tahun 2006
17. Peraturan Mentan No. 26/Permentan/OT.140/2/2007
18. Perda Kab. MukoMuko No. 9 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang izin usaha perkebunan. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat. Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas Usaha Budidaya Perkebunan dan Usaha Industri Hasil Perkebunan. Usaha Budidaya Perkebunan ini terdiri atas :
a. Usaha Perkebunan Rakyat adalah usaha perkebunan yang luas kurang dari 25 Ha.
b. Usaha perkebunan besar skala kecil adalah usaha perkebunan dengan luas 25 Ha sampai dengan 100 Ha.
c. Usaha perkebunan besar skala menengah adalah usaha perkebunan dengan luas di atas 100 Ha sampai dengan 500 Ha.
d. Usaha perkebunan besar skala besar adalah usaha perkebunan dengan luas di atas 500 Ha sampai dengan 20.000 Ha.
Usaha budidaya tanaman perkebunan yang luasnya 25 Ha lebih dan memiliki/terintegrasi dengan unit pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas olahannya sama atau melebihi kapasitas minimal, wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Sebelum diterbitkannya Surat Keputusan Bupati tentang IUP, IUP-B, IUP-P dan STDU-BP perlu dilakukan survey lapangan yang dilakukan oleh tim dari dinas teknis. IUP, IUP-B, IUP-P dan STDU-BP berlaku selama perusahaan masih melakukan pengelolaan perkebunan secara komersial yang sesuai standar Teknis dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan dan wajib melakukan pendaftaran ulang tiap 3 (tiga) tahun sekali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 25 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 125) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2011 No.3/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan
usaha telekomunikasi di Kabupaten Blora sejalan dengan
meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan
fasilitas telekomunikasi, dipandang perlu untuk melakukan
penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap
pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi untuk
menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat;
b.bahwa keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Blora
memiliki potensi yang relatif besar sehingga perlu dikelola dengan
baik sehingga mampu mendukung optimalisasi pendapatan asli
daerah;
c.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
pengendalian menara telekomunikasi merupakan salah satu jenis
retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6
Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 3
Tahun 1999;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 4
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pembangunan Menara Telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2011.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Pati dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang penataan ruang wilayah Kabupaten Pati bertujuan adalah terwujudnya Kabupaten Pati sebagai Bumi Mina Tani, berbasis keunggulan pertanian dan industri yang berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.30, TLD NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memaksimalkan hasil-hasil pembangunan, perlu dilakukan proses perencanaan pembangunan daerah yang mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik; bahwa proses perencanaan pembangunan daerah, merupakan sistem perencanaan pembangunan daerah yang menyeluruh dan komprehensif yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2007; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan perencanaan, dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah yang berkelanjutan dan membentuk suatu siklus perencanaan yang utuh yang bertujuan untuk: 1) mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas perencanaan pembangunan, baik antar pemangku kepentingan pembangunan, antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintahan dan antarsusunan pemerintahan; 2) mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan; 3) menjamin tercapainya pemanfaatan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
54 halaman; Penjelasan 24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 38 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk pelaksanaan Bantuan pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pemerintah Kabupaten Karawang Bidang Pertanian Percontohan Budidaya Tanaman Holtikultura dan Palawija Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2011.
TENTANG
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat