Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/NO.32, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dalam menunjang dan membiayai penyelenggaraan Pemerintahan umum, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan usaha-usaha untuk meningkatkan penerimaan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebagai perwujudan daripada pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata, serasi dan bertanggungjawab, salah satu Sumber Pendapatan asli Daerah yang dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan Daerah adalah melalui rertribusi terminal
1. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3533);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4489);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 Tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retibusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi terminal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2009.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Admistrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (3) Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerag Nomor 3 tanggal 26 Mei 2009, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai retribusi pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa belum cukup
memberikan pedoman yang menyeluruh bagi terlaksananya
proses pemilihan Kepala Desa secara demokratis, sehingga perlu
ditinjau kembali.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kapaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 16 Tahun 2009
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SINJAI
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2009/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa bahwa sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pembetukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Sinjai, maka sambil menunggu proses penetapan Peraturan Daerah perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sinjai secepatnya dengan menetapkannya dalam suatu Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4723);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4828);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan
Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun
2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4829);
10. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBETUKAN
3. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
4. ORGANISASI
5. TATA KERJA
6. PEMBIAYAAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka
mewujudkan ketahanan pangan nasional; bahwa untuk peningkatan kemamupan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 45 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TP.260/1/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 175/Kpts/KP.150/3/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.2 I 0/4/2003; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-Dag/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 /Permentan/OT .140/09/02 08; Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 79 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008; Keputusan Bupati Sekadau Nomor 14 Tahun 2004; Peratuan Bupati Sekadau No. 19 Tahun 2009.
Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi, Pengawasan dan Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
8 Halaman dan 18 Halaman Lampiran
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 10, jdih.bkn.go.id : 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 504, BD.2009/No.64 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya optimalisasi sumber daya dan pemberdayaan kelompok tani ternak melalui penguatan modal usaha kelompok dapat berjalan sesuai dengan tujuan, maka dipandang perlu untuk diatur dengan pedoman pengelolaan dana penguatan modal usaha kelompok; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4
Tahun 2009.
Peraturan ini menjabarkan Pedoman Pengelolaan Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2009.
8 hal
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2009
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 22, jdih.kemdikbud.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat