Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman anngaran Pendapatan Dan Belanja Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah No 72 tentang Desa, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Takalar tentang Pedoman Penyusunan APB Desa.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pearturan Perundang-Udnangan; 3. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 5.Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa; 1.Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah.
MENGATUR TENTANG PEDOMAN ANNGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan telah di tetapkan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atas Perubahan Undang - Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka ketentuan yang mengatur Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan di Kabupaten Sekadau.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 49 tahun 1960; Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum, Objek Pajak dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2008.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2008/NO.02 TLD NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Selayar Sebagai Daerah Otonom perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman penyusunan
dan Penerapan standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Dalam menjalankan otonomi daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah.
(1) Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 terdiri atas 31 (tiga puluh satu)
bidang urusan pemerintahan meliputi :
a. Pendidikan;
b. Kesehatan;
c. Pekerjaan Umum;
d. Perumahan;
e. Penataan Ruang;
f. Perencanaan Pembangunan;
g. Perhubungan;
h. Lingkungan Hidup;
i. Pertanahan;
j. Kependudukan dan Catatan Sipil;
k. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ;
l. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera ;
m. Sosial;
n. Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
o. Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
p. Penanaman Modal;
q. Kebudayaan dan Pariwisata;
r. Kepemudaan dan Olah Raga;
s. Kesatuan Bangsa dan Politik dalamNegeri;
t. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Adminitrasi Keuangan Daerah, Perangkat
Daerah, Kepegawaian dan Persandian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2003 tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Selayar sebagai Daerah Otonom
Kehutanan dan PerkebunanPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 33 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Besaran Uang Persediaan
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Ketentuan Besaran Uang Persediaan.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; Kemendagri No. 13 Tahun 2006.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang ketentuan besaran uang persediaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang besaran uang persediaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2008.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2008
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan PublikLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 9 Tahun 1985 tentang Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Perizinan Dibidang
Angkutan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
publik khususnya dibidang sarana dan
prasarana transportasi dipandang perlu
mengatur penyelenggaraan dan Retribusi
perizinan dibidang angkutan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a,
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 9 Tahun 1985 tentang Izin
Mendirikan Perusahaan Pengangkutan dalam
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga
Nomor 8 Tahun 1996 dan Peraturan Daerah
Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang
Umum dipandang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan situasi dan kondisi, sehingga
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Perizinan
dibidang Angkutan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan
yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan,
pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan
ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana,
sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan
umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor
9 Tahun 1985 tentang Izin Mendirikan Perusahaan
Pengangkutan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Tahun 1986 Nomor 2 Seri B) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 8 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor
9 Tahun 1985 tentang Izin Mendirikan Perusahaan
Pengangkutan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Tahun 1996 Nomor 4 Seri B); dan
b. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum (Lembaran
Daerah Kota Salatiga Tahun 2003 Nomor 11 Seri C).
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Walikota.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat