Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalarn Pasal 4 ayat (5), Passi 15 ayat (5), Pasal 19 ayat {3), Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentanq Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan. Pemilihan, Pengangkatan. Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2007
PERBUP ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa. Dalam PERBUP ini lebih jelas mengatur mengenai Panitia; Penjaringan Dan Penyaringan; Penetapan dan Pengundian Tanda Gambar; Perlengkapan Tempat Pemungutan Suara; Pelaksanaan Pemilihan; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Acara dan Pakaian Pelantikan; Penjabat Kepala Desa; Kepala Desa Yang DIangkat Menjadi PNS/TNI POLRI/KPU/KPUD/Pegawai BUMN/BUMD/ Atau Pegawai Honorer
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2007.
27 hal
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2007/NO.3.SERI.D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kab Kulon Progo No. 12 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 5 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS KEBERSIHAN - PEMAKAMAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS KEBERSIHAN DAN PEMAKAMAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan struktur organisasi dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat dibidang kebersihan dan pemakaman, maka dipandang perlu meningkatkan kedudukan organisasi dan tata kerja Kantor Pengelola Kebersihan dan Pemakaman Kota Jambi menjadi Dinas Kebersihan dan Pemakaman; Peningkatan kedudukan organisasi dan tata kerja yang dimaksud harus didasarkan pada kebutuhan dan kewenangan yang ada dengan memperhatikan aspek personil, peralatan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas dan rasional; Pengaturan tentang pengelolaan kebersihan dan pemakaman sebagaimana diatur dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi sudah tidak sesuai lagi dengan penataan struktur organisasi sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan
Pemakaman.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEBERSIHAN DAN PEMAKAMAN, yang meliputi; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; ESELONERING DINAS KEBERSIHAN DAN PEMAKAMAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2006
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepmendagri No.29 Tahun 2002; Perda No. 2 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2006; dan Perda No. 5 Tahun 2006
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2006 berupa Laporan Keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan dan dilampiri dengan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2007.
Gubernur menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 50 Tahun 2007
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN BONE BOLANGO
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 50, LD.2007/No.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2007.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 24 Tahun 2007
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 127 UU No.8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentukan kelurahan
UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005
Ketentuan Umum; Pembentukan Kelurahan; Kedudukan Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Keuangan; Lembaga Kemasyarakatan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2007.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Goverment Of The Republik Of Indonesia and The Goverment Of The State Of Qatar For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG SUSUNAN DAN TATA KERJA DISTRIK
ABSTRAK:
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel yang didasarkan pada Keputusan Bupati Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2002 tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan Kabupaten Boven Digoel sebagai Kabupaten Definitif, untuk melaksanakan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan, maka Susunan Organisasi dan tata Kerja Distrik di Kabupaten Boven Digoel pelu ditata kembali dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik di kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, dan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai ketentuan pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat