Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
ABSTRAK:
bahwa pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan dalam rangka mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional yang berkesinambungan dan sejalan dengan tantangan perkembangan serta pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, maka kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah;
bahwa sehubungan dengan itu, perlu dilaksanakan prinsip keseimbangan antara independensi Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan pengawasan dan tanggung jawab atas kinerjanya serta akuntabilitas publik yang transparan.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23D, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843).
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah
3. Ketentuan Pasal 7 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (2)
4. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a diubah
5. Ketentuan Pasal 11 ditambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (4) dan ayat (5)
6. Penjelasan Pasal 34 ayat (1) diubah
7. Penjelasan Pasal 37 ayat (1) diubah
8. Ketentuan Pasal 38 ayat (2) diubah, dan menambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (3) dan ayat (4)
9. KetentuanPasal40hurufbdiubah
10. Ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah
11. Ayat (1) huruf c Pasal 47 dihapus, dan ayat (2) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3),
12. Ketentuan Pasal 48 diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat baru, yaitu ayat (2) dan ayat (3),
13. Ketentuan Pasal 52 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (2),
14. Ketentuan Pasal 54 ayat (2) diubah,
15. Ketentuan Pasal 55 ayat (4) dan ayat (5) diubah
16. Ketentuan Pasal 58 diubah,
17. Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 58A
18. Ketentuan Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4),
19. Ketentuan Pasal 62 diubah
20. Ketentuan Pasal 77 diubah,
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2004.
mengubah UU 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pemberhentian anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2004
kedudukan keuangan pimpinan dan anggota dprd dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bone bolango
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2004/No.3 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjangan Kegiatan DPRD, Pengelolaan Keuangan DPRD, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2004.
Terdiri dari 187 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Kendaraan Bermotor Bukan Baru Dari Luar Negeri
ABSTRAK:
bahwa Kalimantan Barat merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang mempunyai akses jalan darat untuk masuk dan keluar bagi kendaraan bermotor bukan baru dari/ke luar negeri;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, 14 Tahun 1992, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.2 Tahun 2002, PP No.42 Tahun 1993, PP No.44 Tahun 1993, PP No.25 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, 391/KMK.05/1996, Nomor M01- IZ.01.10 Tahun 1996, Nomor KM.37 Tahun 1996, Keputusan bersama Manteri Keuangan, Kehakiman, Perhubungan, Perindustrian, Perdagangan, Dan Kepala Kepolisian Nomor Pol KEP/03/VI/, PerDa Provinsi Tingkat I KalBar No.4 Tahun 1986
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pengaturan Kendaraan Bermotor Bukan Baru Dari Luar Negeri, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2004.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2004/No. 3 Seri D Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Nagori Sarimatondang, Nagori Panei Tongah, Nagori Sindar Raya dan Nagori Ujung Pandang menjadi Kelurahan Sarimatondang, Kelurahan Panei Tongah, Kelurahan Sindar Raya, dan Kelurahan Ujung Pandang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2004 NOMOR 3 SERI C NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN
ABSTRAK:
Penanganan masalah persampahan dan segala dampaknya bagi masyarakat harus dilakukan secara terencana, terarah dan sistematis dengan manajemen pengelolaan yang baik dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk menghindari pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pelayanan pada masyarakat perlu dikenakan pungutan retribusi bagi pelayanan persampahan dan kebersihan Kota Tanjungpinang.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 17 Tahun 1997, UU No. 20 Tahun 1997, UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 2001, UU No. 27 Tahun 1983, PP No. 5 Tahun 2000, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 8 Tahun 2003, Kepmendagri No. 84 Tahun 1993, Kepmendagri No. 4 Tahun 1997, Kepmendagri No. 171 Tahun 1997, Kepmendagri No. 174 Tahun 1997, Kepmendagri No. 175 Tahun 1997, Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2004.
29 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PERTANIAN - TANAMAN - PANGAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2004/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri No. 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan No. 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2003 dan PP No. 9 Tahun 2003 serta Ketentuan Pasal 66 ayat 1 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka Perlu Menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Batang Hari; Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Batang Hari berdasarkan Kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN, meliputi kedudukan, Tugas dan Fungsi Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS DAERAH - KABUPATEN TEBO
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraaan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 68 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu penataan kelembagaan Dinas-dinas Daerah yang disesuaikan dengan PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
Penataan Kelembagaan Dinas-dinas Dimaksud didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, ektifitas serta rasional;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Perda Kabupaten Tebo tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo.
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.25 Tahun 2000.
Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 hlmn; 11 lmpiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat