Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Informasi, Komunikasi Dan Pengelolaan Data Elektronik Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil maka perlu penyesuaian kelembagaan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka semua peraturan-peraturan yang mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kebumen perlu ditinjau dan diatur kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk mengaturnya.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor: 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Permukiman Dan Prasarana Daerah Kabupaten Kebumen yang meliputi Pembentukan, Keudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Pengangkatan Dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
Mengubah :
KEPPRES No. 23 Tahun 2004 tentang Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2003
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2004
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Atas Ijin Perubahan Fungsi Rumah Tempat Tinggal di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah sebagai upaya
ekstensifikasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah, guna
menunjang pembiayaan pembangunan sekaligus melaksanakan
fungsi mengatur dan menertibkan semua rumah tempat tinggal
yang telah beralih fungsi dalam Daerah Kabupaten Murung Raya
perlu dipungut Retribusi
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang–undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN IJIN;
BAB IV
MASA BERLAKU IJIN;
BAB V
CARA MENGHITUNG TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VI
STRUKTUR BESARNYA TARIF;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB IX
KETENTUAN LARANGAN;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 36 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa
dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil,maka perlu penyesuaian kelembagaan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka semua peraturan-peraturan yang mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kebumen perlu ditinjau dan diatur kembali;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk mengaturnya;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor: 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Permukiman Dan Prasarana Daerah Kabupaten Kebumen yang meliputi Pembentukan, Keudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu, Tata Kerja, Pengangkatan Dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 36 Tahun 2004
PERDA Kab. Bogor No. 38 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan PAD, maka perlu dilakukan Penyedotan Kakus yang merupakan sumber Pendapatan dari sektor Retribusi Penyedotan Kakus; Untuk kelancaran kegiatan operasional dan peningkatan penerimaan Daerah dari sektor retribusi penyedotan kakus digunakan sarana Mobil Tinja sebagaimana dimaksud pada huruf "a" diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Perda No. 2 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang retribusi Penyedotan Kakus, yang meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Tata Cara Mengajukan Permohonan Penyedotan Kakus; Tarif Retribusi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Keputusan Bupati.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Ketentuan mengenai:
a. permohonan kepailitan bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 2; dan
b. penundaan kewajiban pembayaran utang bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 223,
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Mencabut :
UU No. 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
ABSTRAK:
Krisis moneter yang terjadi di Indonesia telah memberikan dampak yang tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional sehingga menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan utang piutang untuk meneruskan kegiatannya. Sebagai salah satu sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang, Undang-undang tentang Kepailitan (Faillissements-verordening, Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) sebagian besar materinya tidak
sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, namun perubahan tersebut belum juga memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu ditetapkan UU baru.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24, dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglement, Staatsblad 1926:559 juncto Staatsblad 1941:44); Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227); UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum; UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam UU ini diatur mengenai kepailitan; penundaan kewajiban pembayaran utang; dan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2004.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissements-verordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) dan UU Nomor 4 Tahun 1998 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU tentang Kepailitan menjadi Undang- Undang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissements-verordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) yang diubah dengan Perpu Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1998 pada saat Undang-Undang ini diundangkan, masih tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Penjelasan : 54 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat