Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002/NO.12, LL KOTA PONTIANAK: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif Dan Pameran
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Kewenangan di bidang Kepariwisataan khususnya perizinan kegiatan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran menjadi wewenang Daerah Kota / Kabupaten ;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1990, UU No.23 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1983, PP No.67 Tahun 1996, Perda No.6 Tahun 1999, Perda No.7 Tahun 1999, Perda No.9 Tahun 2000, Perda No.3 Tahun 2001, Perda No.4 Tahun 2002
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; BENTUK USAHA; PERIZINAN; KEWAJIBAN; PENCABUTAN IZIN; PEMBATALAN IZIN; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2002.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2002/No.7 SERI B No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No. 34 tahun 2000 tentang Perubahan
atas UU No. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dan Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah,
maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 3 tahun 1998 yang
mengatur tentang Pajak Baham Bakar Kendaraan Bermotor perlu
ditinjau kembali. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu
mencabut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 3
tahun 1998 dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum : UU No. 61 tahun 1958; UU No. 8 tahun 1981; UU No.
17 tahun 1997; UU No. 18 tahun 1997 jo UU No. 34 tahun 2000; UU
No. 19 tahun 1997; UU No. 22 tahun 1999; UU No. 25 tahun 1999;
Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44
tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 tahun 1997; Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 173 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah No. 21 tahun 2001; Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 22 tahun 2001; Keputusan
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 23 tahun 2001;
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 24 tahun
2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai
berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak
Daerah;
6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
7. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan
Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
9. Keberatan dan Banding;
10. Kelebihan Pembayaran;
11. Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor dan Biaya Pungutan;
12. Kadaluwarsa;
13. Pengawasan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2002.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 3 tahun 1998
tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi;
UU No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
UU No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2002/92 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Khusus Radio Dan Televisi Siaran Lokal
ABSTRAK:
a. bahwa bahwa untuk nielaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang perhubungan dan dalam rangka pemanfaatan spektrum frekuensi radio dalam penyelenggaraan radio dan televisi siaran lokal untuk didayagunakan secara efektif dan efisien, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan kliusus radio dan televisi siaran lokal;
b. Bahwa radio dan televisi siaran lokal sebagai salah satu bagian dari penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus merupakan potensi daerah maupun nasional hams di tingkatkan kualitas pelayanannya;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENYELENGGARAAN;
BAB III TARIF RETRIBUSI;
BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB V TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VI PENYIDIKAN;
BAB VII KETENTUAN PIDANA;
BAB VIII SANKSI ADMINISTRASI;
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2002.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2002
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PARIWISATA - OLAHRAGa - SENI BUDAYA - KABUPATEN SAROLANGUN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PARIWISATA,OLAHRAGA, DAN SENI BUDAYA KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, peningkatan dan pengembangan pembangunan sektor Pariwisata, Olahraga dan Seni Budaya di Kabupaten Sarolangunyang selama ini sudah tidak memungkinkan lagi untuk ditangani oleh Lembaga yang ada sekarang ini serta dalam rangka melaksana ketentuan dalam Pasal 68 UU No. 22 Tahun 1999 dan Surat Edaran Mendagri No. 061/729/SJ Tgl 21 Maret 2000 tentang Penataan Perangkat Daerah perlu membentuk lembaga Dinas Pariwisata, Olahraga dan Seni Budaya Kabupaten Sarolangun; Penataan kelembagaan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas berdasarkan analisa Kebutuhan Organisasi dengan memperhatikan Aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Olahraga, dan Seni Budaya Kabupate Sarolangun.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999, UU No. 6 Tahun 1988; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 84 Tahun 2000; UU No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Sarolangun No. 2 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PARIWISATA,OLAHRAGA, DAN SENI BUDAYA KABUPATEN SAROLANGUN, meliputi Dinas Pariwisata, Olahraga dan Seni Budaya; Eselonering, Pengangkatan dalam Jabatan; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2014.
Dengan terbentuknya Perda ini maka Subdin Kebudayaan beserta seksi-seksinya sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2001, Pasal 13 e Huruf 7 serta Bagan Lampirannya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/UdaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1997 tentang penyelenggaraan Angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/NO.12 Seri B Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1997 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan kendaraan Umum di Kabupaten
Sragen sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemerintahan, sosial dan ekonomi
sehingga perlu ditinjau kembali dan disusun Peraturan Daerah yang baru; bahwa sehubungan hal tersebut di atas perlu diatur dengan peraturan daerah;
Undang-undang nomor 13 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 84 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah-daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur besarnya tarif, tata cara permohonan pengujian kendaraan bermotor, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi admministrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1997 dicabut.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepeda masyarakat, maka perlu peningkatan dan pemeliharaan peralatan medis dilakukan secara berkesinambungan terus menerus ditingkatkan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Perda Kab. Tebo tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dalam Penetapan Retribusi; Ketentuan Pelayanan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa; Tata Cara Penghapusan Retribusi yang Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Hal-hal yag belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pendirian Usaha Media Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah, perlu adanya usaha – usaha untuk meningkatkan Sumber Pendapatan Daerah dalam bentuk Penetapan Tertib Administrasi di bidang pemberian Izin Pendirian dan Penggunaan Media Elektronik sesuai dengan kemajuan dan perkembangan Media Komunikasi dan Informasi sekarang ini
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 1997
3. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
5. Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 1988
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 1998
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 20 Tahun 2000
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001
Izin Pendirian Usaha Media Elektronik merupakan Izin yang di berikan kepada pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha, menyewakan perangkat Media Elektronik dalam Daerah Kabupaten Jeneponto
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2002.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat