Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK:
Dalam rangka tertibnya peruntukan penggunaan tanah perlu dilakukan penelaahan penertiban izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten; Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Muaro Jambi retribusi izin peruntukan penggunaan tanah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas perlu menetapkan retribusi izin peruntukan penggunaan tanah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri Tahun 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Daluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2001.
9 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Industri dan Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Perdagangan termasuk salah satu jenis Retribusi lain-lain yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten ;
Untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton ;
UU No 29 tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1985; UU No 1 Tahun 1995; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah di rubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 11 Tahun 1962; PP No 27 Tahun 1983; PP No 25 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Kepres No 3 Tahun 1997; Kepres No 44 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buton No 4 Tahun 1986; Perda Kabupaten Buton No 5 Tahun 2000; Perda Kabupaten Buton No 10 Tahun 2000.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Perizinan; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 9. Wilayah Pemungutan; 10. Tata Cara Pemungutan; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tata Cara Penagihan; 13. Sanksi Administrasi; 14. Pengawasan dan Pengendalian; 15. Ketentuan Pidana; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerahini sepanjang mengenai pelaksaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/NO.03 Seri D Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan perlu membentuk Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950)
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 ) Jo. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Nomor 169 Tahun 1999; Tambahan Lembaran Negara nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 );
4. Undang-undang Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
5. Peraturan Daerah Kabuapaten Sragen Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Negara Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 2000 Seri D Nomor 16 ; Tambahan Lembaran Daerah Nomor 47 Tahun 2000 Seri D Nomor 42).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk LTD, yang terdiri dari :
a. LTD berbentuk Badan;
b. LTD berbentuk Kantor;
(2) LTD yang berbentuk Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini, yaitu :
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. Badan Pengawas dan Pemeriksaan Daerah;
c. Badan Pengelola Keuangan Daerah;
d. Badan Kepegawaian Daerah;
e. Badan Pendidikan Latihan dan Penelitian Pengembangan;
f. Badan Informasi dan Kehumasan;
(3) LTD yang berbentuk Kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b Pasal ini, yaitu :
a. Kantor Kaersipan Daerah;
b. Kantor Perpustakaan Daerah;
c. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
d. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja;
e. Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen :
a. Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan daerah kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Desember 1987 Nomor 188.3/380/1987 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 3 Februari 1988 Nomor 1 Tahun 1988 Seri D Nomor 01;
b. Nomor 10 Tahun 1997 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa KabupatenDaerah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 November 1994 Nomor 188.3/421/1994 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 23 Desember 1994 Nomor 16 Tahun 1994 Seri D Nomor 08;
c. Nomor 17 Tahun 1996 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 6 September 1997 Nomor 188.3/368/1997 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 12 September 1997 Nomor 20 Tahun 1997 Seri D Nomor 15;
d. Nomor 14 Tahun 1997 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 5 Maret 1998 Nomor 188.3/76/1998 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 31 Juni 1998 Nomor 14 Tahun 1998 Seri D Nomor 07.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 45 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUSAHAAN PERIKANAN
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dimana untuk memantapkan sebagai daerah otonom perlu dilakukan upaya untuk menggali Pendapatan Asli Daerah guna membantu pelaksanaan kegiatan rutin dan pembangunan dan menggali sumber Pendapatan Asli Daerah dari sektor Perikanan tersebut salah satunya dilakukan melalui Pungutan Pengusahaan Perikanan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No.7 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.9 Tahun 1985; UU No.22 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.16 Tahun 1993; dan Keppres No.44 Tahun 1999.
Nama, Subjek dan Golongan Retribusi; Ketentuan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 28 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis - jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin Gangguan merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II; bahwa untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 228 Tahun 1926; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 1986; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres RI No. 33 Tahun 1992; Permendagri No. 1 Tahun 1985; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Permendagri No. 5 Tahun 1992; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1997; Insmendagri No. 32 Tahun 1994
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Gangguan, meliputi; Nama, Obyek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Ketentuan Retribusi Izin Gangguan; Jangka Waktu Berlakunya Izin Gangguan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Penghitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pasal - pasal yang mengatur izin UU Gangguan bagi Perusahaan Indrustri pada Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung No. 2 Tahun 1995 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal - hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 43 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Kepmendagri No. 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa, sebagai pelaksanaan dari Pasal 111 UU No. 22 Tahun 1999, dipandang perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan dengan Perda Kab. Tebo tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA, meliputi Nama Lembaga Kemasyarakatan; Susunan Organisasi dan Tata Kerja; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pembentukan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Logo/Lambang Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 43 huruf g Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2001 tentang Logo/Lambang Daerah; Bahwa Perubahan atas Peraturan Daerah sebagimana dimaksud huruf a, didasarkan atas perubahan penetapan tanggal berdirinya Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang didasarkan tanggal pengantar tugas penjabat Bupati Tanjung Jabung Timur.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Tanjabtim No. 2 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Logo/Lambang Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
4 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat