PEMBENTUKAN - LEMBAGA - PEMBERDAYAAN - MASYARAKAT - DI DESA - KELURAHAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 41, LD.2001/NO.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DI DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 yang subtansinya menitik beratkan pada pembentukan organisasi pernberdayaan masyarakat sebagai mitra kerja pemerintah Desa dan Kelurahan dipandang perlu dibentuk dalam suatu peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Desa dan Kelurahan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; PP RI No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres RI No. 49 Tahun 2001; Perda Kab. Batang Hari No. 26 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA DAN KELURAHAN, meliputi Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Musyawarah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; Hubungan Kerja; Sumber Dana; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 111 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya untuk mewujudkan Demokrasi Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Badan Perwakilan Desa, meliputi; Panitia Pemilihan Anggota BPD; Hak Memilih dan Dipilih; Jumlah Anggota BPD; Pencalonan Anggota BPD; Pemilih Calon Yang Berhak Dipilih; Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara; Pelaksanaan Perhitungan Suara; Penetapan Calon Terpilih; Pengesahan dan Pelantikan Anggota BPD; Pimpinan BPD; Kedudukan, Tugas, Wewenang dan Fungsi BPD; Kewajiban, Hak BPD dan Hak anggota BPD; Larangan Anggota BPD; Mekanisme Rapat BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Pemberhentian, Masa Keanggotaan dan Penggantian Antar Waktu Anggota BPD: Tindakan Penyidikan Terhadap Anggota BPD; Pembiayaan Kegiatan BPD; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Lokananta Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Pembubaran Perusahaan Negara Lokananta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2001.
PMK No. 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Diubah dengan :
PMK No. 26/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Mencabut :
KMK No. 652/KMK.04/1994 Tahun 1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Usunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2004
KEPPRES No. 27 Tahun 2004 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya Dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja
KEPPRES No. 22 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002
KEPPRES No. 45 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen
Mencabut :
KEPPRES No. 37 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000
KEPPRES No. 172 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen
KEPPRES No. 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen
KEPPRES No. 15 Tahun 2001 tentang Penugasan Wakil Presiden Untuk Menandatangani Keputusan Presiden Mengenai Penganugerahan Gelar Dan Tanda-Tanda Kehormatan
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Penugasan Wakil Presiden Untuk Menandatangani Keputusan Presiden Mengenai Penganugerahan Gelar Dan Tanda-Tanda Kehormatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 35 Tahun 2001
PEMBENTUKAN - PEMECAHAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - KELURAHAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, LD.2001/NO.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat kelurahan, diperlukan adanya penataan wilayah Administrasi Kelurahan baik dengan cara Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan serta dengan cara penetapan batas dan pemetaan wilayah kelurahan; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan dnegan Perda Kab. Tebo tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN, meliputi Tujuan, Syarat dan Faktor Pembentukan; Nama-Batas dan Pembagian Wilayah; Pemecahan Kelurahan; Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan; Peraturan Desa Menjadi Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua Peraturan Perundang-undanganyang mengatur mengenai Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan dan Ketentuan-ketentuan Lain yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan Tidak Berlaku Lagi.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2001
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN TEBO
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk memaksimalkan kinerja unsur Pembentu Dewan perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menata Sekretariat DPRD Kabupaten tebo;
Penataan Kelembagaan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud didasarkan pada kebutuhan dan kewenangan yang ada dengan memperhatikan personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas dan rasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tebo.
UU No.54 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupeten Tebo; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Eselon Dilingkungan sekretariat DPRD; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat