PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1999

Menemukan 498 peraturan dalam 0,008 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 126 Tahun 1999
Tim Kebijakan Reformasi Badan Usaha Milik Negara

BUMN Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 24 Tahun 2001 tentang Tim Konsultasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 127 Tahun 1999
Pembetukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi

Status Peraturan
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 81 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 128 Tahun 1999
Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1996 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Australia Tentang Pemeliharaan Keamanan

Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional

Status Peraturan
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 50 Tahun 1996 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Australia Tentang Pemeliharaan Keamanan
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 129 Tahun 1999
Pengesahan Protocol To Implement The Second Package Of Commitments Under The ASEAN Framework Agreement On Services

Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 130 Tahun 1999
Persiapan Pendirian Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa

Pendidikan Yayasan

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 131 Tahun 1999
Memberikan Rehabilitasi Kepada Sdr. Drs. Hasbi Abdullah

Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 132 Tahun 1999
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 133 Tahun 1999
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 134 Tahun 1999
Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara

Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 163 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 101 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Menteri Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 135 Tahun 1999
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator

Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 162 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 146 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 134 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator
  2. KEPPRES No. 100 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan