Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 127 Tahun 1999

Pembetukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembetukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
127
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Oktober 1999
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 1999
Tanggal Berlaku
20 November 1999
Sumber
LN. 1999 No. 192, LL SETNEG : 20 HLM
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2019 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 81 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan