Pajak dan Retribusi DaerahPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 tahun 1988 tentang Pemotongan Ternak
Perda Nomor 10 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tngkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1988 tentang Pemotongan Ternak
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 tahun 1988 tentang Pemotongan Ternak disyahkan Gubernur Kepala daerah Tinkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/224/1988 tanggal 10 Oktober 1988 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Purbalingga Tahun 1988 seri B nomor 6, diubah dengan peraturan daerah nomor 10 tahun 1993 tentang perubahan pertama peratuan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
Nomor 9 tahun 1988 tentang pemotongan Ternak disahkan Gubernbur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/386/1993 tanggal 5 Agustus 1993 diundangkan dalam lembaran daerah kabupaten Daerah tingkat II Purbalingga Seri B nomor 3 dan peraturan daerah nomor 8 Tahun1988 tentang Pajak Potong hewan disyahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 973.524.33-409 tanggal 13 Mei 1988, diundangakan dalam lembaran daerah Kabupaten daerah tingkat II Purbalingga tahun 1989 seri A
Nomor 1 siubah dengan peraturan daerah nomor 9 tahun 1993 tentang perubahan pertama Peraturan daerah Kabupaten Daerah tigkat II purbalingga Nomor 8 tahun 1988 tentang poajak potong hewan disyahkan Menteri dalam negeri dengan surat keputusan
nomor 973.524-33-171 tanggal 10 Maret 1995 diundnagkan dalam lembaran daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri A nomor 1 perlu disesuaikan; Bahwa untuk pelaksanaan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur retribusi Rumah Potong hewan yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah nonr 20 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Surat Keputusan menteri pertanian Nomor 423/KPTS/TN.310/7/1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 16 tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor
6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pemotongan hewan, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, retribusi, wilayah dan cara perhitungan retribusi, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, tata cara penagihan retribusi, keringanan dan pembebasan, kedaluarsa, ketentuan pidana, ketentuan penyidik, ketentuan peralihan, dan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 tahun 1988, Perda Nomor 10 Tahun 1993, Perda Nomor 8 Tahun 1988 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 1998
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturani, Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Qaerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Retribusi Pasar;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VI Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Kadaluwarsa
Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1998.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10
Tahun 1986 tentang Retribusi Parkir Kendaraan
sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang
perundangan yang berlaku: bahwa untuk maksud tersebut di atas maka
dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nornor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Daiam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Rembang Nomor 4 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarip, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, kadaluwarsa, pelaksanat\n dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1986 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 15 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1999/No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Pelayanan Pengukuran dan Rencana Kota yang telah
diubah terahir kali dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7
Tahun 1994 tentang Perubahan pertama Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomer 2 Tahun 1992 tentang Pelayanan Pengukuran
dan Rencana Kota perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu diterbitkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
10. Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan;
14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Dan Pembatalan
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1998.
mencabut Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pelayanan Pengukuran dan
Rencana Kota yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomer 7 Tahun 1994
KEPPRES No. 75 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
KEPPRES No. 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Jangli Kaligawe Sebagai Jalan Tol, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol, Serta Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Ruas Jalan Tol, Srondol - Jatingaleh
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 1998.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.1998/NO.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1997/1998
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975 tentang tata usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( LN. Nomor 6 Tahun 1975 ) Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor l6 Tahun 1950; Undang-Undaug Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Kepmendagri Nomor 903 - 269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903/1523/1997; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 901/233/1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor I Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran perhitungan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1997/1998 dan perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1998.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka retribusi penjualan produksi usaha daerah merupakan jenis retribusi baru bagi Kabupaten dDaerah Tingkat II Purbalingga; Bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud huruf a melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut huruf a, perlu diatur Retribusi Penjualan produksi usaha daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Degeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1980;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, retribusi, wilayah dan cara perhitungan retribusi, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, ketentuan penyidik, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1998.
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 46 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturaan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998
Mengubah :
PP No. 42 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor
PP No. 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1997 Presiden Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1998.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 16 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1998.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat