Peraturan Daerah (PERDA) tentang IJIN TRAYEK, IJIN INSIDENTIL DAN IJIN PENUTUPAN/PENGGUNAAN JALAN BAGI KENDARAAN BERMOTOR DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya Pemakai Jasa Angkutan Jalan serta menjamin ketertiban dan keamanan Lalu Lintas Angkutan Jalan serta dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka dipandang perlu mengatur ketentuan ijin trayek, ijin insidentil, ijin penutupan/penggunaan jalan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang; bahwa sehubungan denganhal tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang tentang ijin trayek, ijin insidentil, ijin penutupan/penggunaan jalan bagi kendaraan bermotor di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No 5 Tahun 1974; UU No 64 Tahun 1958; UU No 5 Tahun 1996; UU No 12 Tahun 1957; UU No 13 Tahun 1980; UU No 14 Tahun 1992; UU No 8 Tahun 1981; PP No 27 Tahun 1983; PP No 22 Tahun 1990; PP No 41 Tahun 1993; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri No: KM Tahun 1990 dan No95 Tahun 1990; Keputusan Menteri Perhubungan No 68 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 1969; Perda Kotamadya Tingkat II Kupang No 16 Tahun 1997
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ketentuan Ijin Trayek; BAB III Ketentuan Ijin Insidentil; BAB IV Ketentuan Ijin Penutupan/Penggunaan Jalan; BAB V Tata Cara Permohonan, Bentuk, Jenis, Warna dan Jumlah Formulir; BAB VI Ketentuan Retribusi; BAB VII Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran; BAB VIII Ketentuan Pidana; BAB IX Ketentuan Penyidikan; BAB X Ketentuan Lain-lain; BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 1997.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 4, LN. 1997 No. 11, LL SETNEG : 6 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Irak Mengenai Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan Dan Teknik
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 1997.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN NAMA JALAN, NAMA TAMAN DAN BANGUNAN UMUM SERTA PENOMORAN BANGUNAN DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG
ABSTRAK:
Bahwa keadaan nama jala, taman, bangunan umum dan penomoran bangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang perlu ditata kembali sesuai dengan lajunya pembangunan fisik Kotamadya Kupang;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No 5 Tahun 1974; UU No 64 Tahun 1958; UU No 5 Tahun 1996; UU No 14 Tahun 1992; UU No 13 Tahun 1980; UU No 6 Tahun 1981; PP No 27 Tahun 1983; SE Mendagri No 621/1015/PUOD Tanggal 18 Maret 1981
Peraturan Daerah ini terdir dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penetapan Nama Jalan, Taman dan Bangunan Umum, BAB III Prosedur Penetapan Nama Jalan, Taman dan Bangunan Umum; BAB IV Ukuran, Warna, Bentuk dan Pelaksanaan Pemasangan Papan Nama Jalan, Taman dan Bangunan Umum; BAB V Pengawasan Papan Nama Jalan, Taman dan Bangunan; BAB VI Badan Pertimbangan Nama Jalan, Taman dan Bangunan Umum; BAB VI Nomor Bangunan dan Biaya Nomor Bangunan; BAB VIII Sistim Penomoran Bangunan; BAB IX Prosedur Pemasangan Nomor Bangunan; BAB X Ketentuan Peralihan; BAB XI Ketentuan Pidana; BAB XII Ketentuan Penyidikan; BAB XIII Ketentuan Lain-lain;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPemuda dan Olah Raga
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 72 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1997
Mengubah :
KEPPRES No. 8 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan
KEPPRES No. 37 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1988
KEPPRES No. 39 Tahun 1987 tentang Perubahan Kepengurusan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan Sebagaimana Telah Beberpa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1988
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 1997.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1998/Seri D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tanggal 5 Oktober 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996 tanggal 8 Maret 1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/520/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10/DPR/1992;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1997/1998 karena terdapat penampatan Anggaran Pendapatan Daerah dan Anggaran Belanja Daerah. Rincian lebih lanjut terdapat dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 1998.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1997.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 20, LN. 1997 No. 47, LL SETNEG : 26 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Convention Relating To International Exhibitions Beserta Protocol (Konvensi Mengenai Pameran Internasional Beserta Protokol)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 1997.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat