Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1996/NO.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1995 / 1996
ABSTRAK:
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamdya Daerah Tingkat II Surakarta tahun Anggaran 1995 / 1996 tertanggal 29 maret 1996 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan pperaturan Daerah;
Undng-undang nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1978; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember Tahun 1981; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 19 September tahun 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-269 tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-879 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903 / 644 / 1995; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903 / 339 / 1996; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1995; Peraturan Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 tahun 1996; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta No. 01 / DPRD / I 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD dengan jumlah penerimaan dan pengeluaran perhitungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 1996.
KEPPRES No. 98 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996
Mengubah :
KEPPRES No. 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1996/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pemeriksaan Kesehatan Pemotongan Unggas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tersedianya daging unggas yang sehat dan berkualitas serta dalam rangka upaya mencegah pencemaran lingkungan, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penampungan dan pemotongan unggas serta peredaran daging unggas; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu diatur ketentuan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan pemotongan unggas dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 / Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 5571 Kpts / TN. 520 / 9 / 1987 Tahun 1987; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3061 Kpts / TN. 330 / 41 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penampungan unggas, penyelenggaraan, pemeriksaan dan pemotongan unggas, pengawasan dan pemeriksaan kualitas daging unggas, higiene, kesehatan karyawan dan lingkungan, pengolahan, pengangkutan dan penjualan, perizinan, retribusi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 1996.
PP No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
Diubah dengan :
PP No. 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan
PP No. 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Mengubah :
PP No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 1996.
BUMNPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
PP No. 33 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Industri Mesin Perkakas
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Industri Mesin Perkakas Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 1996.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 15 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997
PP No. 41 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1996
Mengubah :
PP No. 19 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan
PP No. 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 1996.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat