Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah tanggal 31 Oktober 1991 nomor 061.1/2280 Tahun 1991 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1993/No.24 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan
secara berdayaguna dan berhasilguna khususnya yang
menyangkut bidang perencanaan, pengelolaan,
pengawasan dan pengendalian pembangunan
perumahan, maka perlu dibentuk Dinas Perumahan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagai
peningkatan status dari Dinas Perumahan yang
dibentuk dengan Keputusan Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Semarang tanggal 31 Oktober 1991
Nomor 061.1/2280 Tahun 1991;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas
dan sebagai pelaksanaan Surat Menteri Dalam Negeri
tanggal 19 Maret 1993 Nomor 061/771/SJ dan Surat
Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
tanggal 14 April 1993 Nomor 061.1/12836 perihal
Peningkatan Status Dinas Perumahan Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang dan Surakarta, maka
perlu menetapkan Pembentukan Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Perumahan Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jis Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Ketentuan Lain-Lain 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 1993.
Mencabut Keputusan
Walikotamadya Kepala Daerah tanggal 31 Oktober 1991 nomor
061.1/2280 Tahun 1991 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Perumahan
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 10 Tahun 1993
PEMBENTUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - DAN - TATA KERJA
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1993/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebakaran Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
Sesuai dengan Peraturan Daerah Tingkat II Musi Rawas bahwa berdasarkan tingkat penduduk semakin bertambah dan semakin luasnya pembangunan (bangunan-bangunan yang bertingkat dan bangunan bangunan yang sudah tua). Serta meningkatnya kebutuhan akan penerangan listrik di Daerah Kabupaten Musi Rawas, untuk itu kemungkinan akan timbulnya bahaya kebakaran yang dapat terjadi setiap waktu;
untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintahan yang berhasil guna dan berdaya guna, dalam rangka usaha untuk menjaga dan mencegah serta menanggulangi akan terjadinya bahaya kebakaran, dipandang perlu membentuk Dinas Kebakaran Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas;
UU No 5 Tahun 1974 ;UU No 28 Tahun 1959; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Pebruari 1993 No
061.1/548/SJ ;Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan tanggal
19 April 1993 No 061.1/01985/XII/93 ;
Dalam Peraturan Daerah ini ialah dibentuk Dinas Kebakaran di Daerah dengan maksud dan
tujuan :
a. Untuk melaksanakan usaha penanggulangan bahaya kebakaran.
b. Untuk memberikan perlindungan dan perasaan aman kepada masyarakat serta
memberikan penyuluhan tentang tata cara penanggulangan secara dini, baik
mengenai keselamatan jiwa termasuk harta benda pada waktu terjadinya bahaya
kebakaran
Susunan Organisasi Dinas Kebakaran terdiri dari :
a. Kepala Dinas
b. Sub. Bagian Tata Usaha
c. Seksi Pemadaman dan Pencegahan
d. Seksi Sarana dan Laboratorium
e. Kepala Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 1993.
10 Hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Secara berdaya guna dan berhasil guna khusunya di bidang kebersihan dan keindahan kota di Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang perlu dibentuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
bahwa untuk melaksanakan huruf a tersebut diatas telah diterbitkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang Nomor 061.1/0020/1993 tanggal 5 Januari 1993 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dan telah mendapat Persetujuan Prinsip dari Menteri Dalam Negeri dengan surat tanggal 10 April 1993 Nomor: 061/1014/ SJ perihal Pembentukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Dati II Semarang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupten Daerah Tingkat II Semarang tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 1994.
24 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 16 Tahun 1969; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1972; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1992
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1993/1994
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 1993.
13 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 03 Tahun 1976 Tentang Retribusi Potong Ternak
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarip retribusi potong ternak yang kini berlaku sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini sehinggar perlu diatur kembali;
bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut di atas perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 03 Tahun 1976 tentang Retribusi Potong Ternak, Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1976 Seri B tanggal 11 Oktober 1976;
bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut di atas perlu diatur dengan Peraturan Daerah Perubahan;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 03 Tahun 1976;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 03 Tahun 1976 Tentang Retribusi Potong Ternak. Ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) diubah, Pasal 26 ayat (3) diubah, Pasal 27 ayat (1) diubah, dan menambah ayat baru pada Pasal 27 yaitu ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1993.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 03 Tahun 1976 Tentang Retribusi Potong Ternak diubah.
8 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Wajib Latiih Tenaga Kerja Bagi Perusahaan dan Iuran Wajib Latih Tenaga Kerja Bagi Perusahaan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memanfaatkan potensi sumber daya manusia sebesar-besarnya diperlukan latihan kerja baik
bersifat potensi sumber daya manusia sebesar-besarnya diperlukan latihan kerja baik bersifat teknis, manajerial
manajerial dan kewirausahaan melalui latihan keterampilan
tenaga kerja yang dapat mencapai daya guna dan basil guna terhadap peningkatan produktifitas tenaga kerja maupun perusahaan pada umumnya;
bahwa dalam penyelenggaraan latihan keterampilan tenaga kerja dimaksud huruf a, perlu adanya penanganan secara terpadu oleh Pemerintah dan Swasta khususnya Perusahaan, untuk melatih dan membiayai latihan kerja
dalam bentuk Wajib Latih Tenaga Kerja dan Iuran Wajib Latih Tenaga Kerja;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b maka dipandang perlu untuk rnenetapkan Wajib Latih Tenaga Kerja bagi Perusahaan dan Iuran Wajib Latih Tenaga Kerja bagi Perusahaan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang Nomor 6 Tahun 1968; Undang Nomor 14 Tahun 1969; Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980; InstruksiPresiden Nomor 15 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam Negeri Nomor KEP-564/MEN/92 // Nomor 115 Tahun 1992, tanggal 8 Desember 1992; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 770 / KMK.04 / 90 tanggal 14 Juli 1990; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1981; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1988.
Di dalam Peraturan Daerah ini datur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 10 Tahun 1993 Wajib Latiih Tenaga Kerja Bagi Perusahaan dan Iuran Wajib Latih Tenaga Kerja Bagi Perusahaan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Wajib Latih Tenaga Kerja, Iuran Wajib Latih Tenaga Kerja, Pelaksanaan Penyelenggaraan Wajib Latih
Tenaga Kerja Bagi Perusahaan, Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 1996.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1995/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988 tentang Pajak Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dengan makin meningkatnya perkembangan perekonomian dewasa ini, tarip Pajak Potong Hewan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988 tentang Pajak Potong Hewan, yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 1989 Nomor 973.524.33-409 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1989 Seri A No.1, perlu diadakan perubahan,karena tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu mengubah tarip Pajak Potong Hewan dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Ordonansi Pajak Potong Tahun 1936; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo. Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor
6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988 pada Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1993
KEDUDUKAN PROTOKOLER - KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1994/NO.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 1992 tentang pedoman kedudukan protokoler ketua, wakil ketua dan anggota DPRD maka perlu disusun peraturan daerah kotamadya daerah tingkat II surakarta tentang kedudukan protokoler ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-Undang No 16 tahun 1969; Undang –Undang Nomor 8 tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1990; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1972; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang acara resmi, tata upacara, tata penghormatan, tata tempat, rapat DPRD, tata pakaian, tata urutan kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 1994.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1993/No15 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (3)
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Pemerintahan di Daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Pedoman Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua
dan Anggota DPRD, maka dipandang perlu
menetapkan Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil
Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
perlu menetapkannya dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
1992.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Acara Resmi 3. Tata Tempat 4. Tata Upacara 5. Tata Penghormatan 6. Rapat DPRD 7. Tata Pakaian 8. Tata Urut Kendaraan 9 . Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 1993.
13 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 1993
Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peratusan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan petunjuk sebagaimana dimaksud Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 8 MEi 1993 Nomor: 474.4/007516 perihal Tertib Administrasi Kependudukan;
bahwa sehubugan dengan hal tersebut diatas, maka perlu mengatur dan menetapkannya dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1958; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk. Ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 diubah, Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 Pasal baru
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1993.
Ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 diubah, Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 Pasal baru
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat